2020, Pemda Flotim Hapus Retribusi Pelayanan Jenazah di RSU Larantuka

Konten Media Partner
14 Desember 2019 7:45 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli saat rapat paripurna DPRD beberapa waktu lalu. Sumber: istimewa.
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli saat rapat paripurna DPRD beberapa waktu lalu. Sumber: istimewa.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
LARANTUKA- Pasca adanya dugaan pungutuan liar (pungli) pengawetan jenazah oleh staf di RSU Hendrik Fernandes Larantuka, Flores Timur (Flotim), pemda Flotim membuat kebijakan baru.
ADVERTISEMENT
Bupati Flotim, Anton Hadjon dalam sidang dewan beberapa waktu lalu menegaskan akan membebaskan biaya tetribusi pelayanan jenazah di RSU..
Sementara Wakil Bupati Flotim, Agustinus Payong Boli dalam sidang paripurna DPRD, Jumad tanggal 13 Desember 2019 menjelaskan, kebijakan Pemda Flotim tersebut resmi sesuai otoritas yang di miliki oleh bupati sesuai amanat Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang memberi kewenangan pada bupati untuk dapat mengurangi, menghapus dan membebaskan retribusi jasa umum.
"Nanti bupati terbitkan Perbupnya dan berlaku 2020 nanti. Di Flores Timur sudah diatur dengan peraturan daerah Nomor 12 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum dan perubahan-perubahannya," ujarnya kepada wartawan, Jumad (13/12/2019).
Ia mengatakan, khusus pelayanan kesehatan masyarakat di RSU Hendrikus Fernandes Larantuka dalam perda no 12 tahun 2011 huruf "h" mengatur besarnya retribusi pelayanan jenazah pada angka "2" yang mengatur tentang pengawetan jenasah sebesar Rp.201.000, akan dibebaskan biayanya untuk seluruh masyarakat Flotim.
ADVERTISEMENT
Ia menjelaskan, ada tiga dasar kajian Ilmiah yang melatari kebijakan ini yakni, dari kajian yuridis bahwa sesuai UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah memberi kewenangan pada bupati untuk dapat mengurangi, menghapus dan membebaskan retribusi jasa umum untuk masyarakat.
Normatif pembebasan retribusi tersebut sudah ada pada Perda nomor 12 tahun 2011 tentang jasa usaha umum sehingga tanpa perlu mengeluarkan objek retribusi dari substansi pengaturan Perda.
"Arah pembebasan ini akan berlaku mengikat umum maka instrumen hukumnya berupa regellingnya dalam bentuk peraturan bupati, sehingga memiliki kekuatan dan kepastian hukum ke depan," jelasnya.
Secara sosiologis-empirik, perspektif pengelolaan daerah lebih mengedepankan sosial kemanusiaan kemasyarakatan, bukan mencari keuntungan.
"Dari segi sosiologis, ada dua, social oriented 75 persen dan profit oriented hanya 25 persen. Artinya kita lebih ke depankan pelayanan sosial kemanusiaan kemasyarakatan. Untuk apa kita kejar target pendapatan lalu bebankan rakyat kita yang lagi susah sakit dan mati yang jadi objek pajak. Nah, ini kan tidak terlalu manusiawi juga," katanya.
ADVERTISEMENT
Secara Filosofis, rumah sakit wajib memberikan pelayanan kesehatan tanpa membebankan masyarakat.
"Yang kita layani ini kan masyarakat kita sendiri yang berdaulat atas kekuasaan di republik ini. Karena itu, kita wajib dengar keluhan mereka dan perbaiki pelayanan kesehatan tanpa bebankan mereka. Kasihan mereka datang jauh-jauh dari kampung dengan biaya transport besar, kemudian meninggal lalu dibebani lagi," imbuhnya.
Ia berterimakasih kepada DPRD yang telah menyetujui kebijakan pemda melalui pembentukan panitia khusus.
"Ke depan jika ada petugas yang minta bayar di kamar jenasah satu rupiahpun harus dipenjara karena itu kejahatan, ada pungutan liar disitu," pungkasnya.