36 Ahli Waris Korban KM Cantika 77, Telah Terima Santunan dari Jasa Raharja NTT

Konten Media Partner
29 November 2022 11:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Keterangan foto:Kapolda NTT Irjen Pol Drs.Johni Asadoma, bersama Bupati Alor, Amon Djobo dan Kepala Jasa Raharja NTT, Muhammad Hidayat memberikan santunan bagi ahli waris.
zoom-in-whitePerbesar
Keterangan foto:Kapolda NTT Irjen Pol Drs.Johni Asadoma, bersama Bupati Alor, Amon Djobo dan Kepala Jasa Raharja NTT, Muhammad Hidayat memberikan santunan bagi ahli waris.
ADVERTISEMENT
KUPANG-PT Jasa Raharja cabang NTT kembali menyalurkan santunan kepada 16 ahli waris korban yang hilang pada musibah kecelakaan KM Express Cantika 77.
ADVERTISEMENT
Santunan diserahkan secara simbolis oleh Kapolda NTT Irjen Pol Drs. Johni Asadoma, M.Hum dalam kunjungan kerja di Aula Nusantara Kantor Bupati Alor, Senin, (28/11/2022) siang.
Kepala Jasa Raharja NTT, Muhammad Hidayat kepada awak media, Selasa (29/11) pagi, mengatakan, santunan ini diserahkan secara simbolis pada 3 orang perwakilan ahli waris dari 16 ahli waris korban yang hilang.
PT Jasa Raharja Cabang NTT juga telah mentransfer uang tunai ke rekening ahli waris masing-masing.
"Kami menyampaikan belasungkawa atas korban meninggal dunia dalam tragedi terbakar KM Express Cantika 77 di perairan Naikliu Kabupaten Kupang, Senin (24/10) lalu. Serta mendoakan agar keluarga korban tabah dalam menghadapi peristiwa itu," ungkap Muhamad Hidayat.
Sebagai pengetahuan bersama, Jasa Raharja Cabang NTT sebelumnya juga berkoordinasi dengan segenap stakeholder terkait penanganan korban kecelakaan Express Cantika 77.
ADVERTISEMENT
PT Jasa Raharja kemudian meneruskan hak santunan kepada ahli waris 20 korban meninggal dunia setelah terbitnya Surat Keputusan Gubernur NTT.
Dijelaskan Hidayat, dalam Surat Keputusan Gubernur NTT Nomor: 375/KEP/HK/2022 tentang Korban Bencana Kecelakaan Transportasi Laut KM Cantika Express 77 di Provinsi NTT tanggal 18 November 2022, menerangkan bahwa total korban yang meninggal dunia dan hilang dalam peristiwa itu sebanyak 36 orang.
"Dengan demikian dari total korban KM Express Cantika 77 itu semuanya sudah ditransfer hak santunannya melalui rekening masing-masing. Hal ini termasuk pemberian santunan biaya perawatan korban luka-luka yang melakukan perawatan di sejumlah rumah sakit," ujar Muhammad Hidayat.
Lanjut dia, adapun nilai santunan Jasa Raharja sesuai ketentuan, yakni terhadap korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah sesuai ketentuan.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, kepada korban luka-luka diberikan santunan biaya perawatan paling tinggi Rp 20 juta, korban cacat tetap maksimal Rp 50 juta.
"Sedangkan untuk korban meninggal dunia yang tidak memiliki ahli waris sah diberikan bantuan biaya penguburan senilai Rp 4 juta rupiah," ujar Muhammad Hidayat.
Sebelumnya, pada Jumat, (25/11/2022) lalu, PT. Jasa Raharja NTT juga telah menyerahkan santunan kepada ahli waris korban KM Express Cantika 77 yang berada di luar kabupaten Alor.
Kontributor:Wily Makani.