4 Tahun, Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak Belum Ada Kejelasan di Polres Sikka, NTT

Konten Media Partner
1 September 2020 20:43 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi. Sumber: istimewa.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi. Sumber: istimewa.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MAUMERE - Korban dugaan pemerkosaan yang terjadi di Kampung Wolo Kiro, Desa Wolo Rega, Kecamatan Mego, Kabupaten Sikka, berinisial EDJ masih berharap keadilan atas apa yang dialami dirinya 4 tahun silam tepatnya di tahun 2016 lalu.
ADVERTISEMENT
Pasalnya hingga kini, kasus yang terjadi di wilayah Kepolisian Sektor (Polsek) Paga, Kabupaten Sikka tersebut terkesan jalan di tempat semenjak pihak Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka mengembalikan berkas tersebut kepada penyidik di Polsek Paga pada 1 Februari 2017 silam lantaran dianggap belum lengkap.
EDJ yang kini duduk di bangku SMA, didampingi ayahnya Lukas Levi yang ditemui media ini, Minggu (31/07/2020) mengungkapkan tak hanya malu yang harus ia dan keluarganya tanggung.
Pasca peristiwa tersebut, ia dan keluarganya merasa hidup dalam bayang-bayang ketakutan lantaran merasa terancam.
Lantaran itu, semenjak tahun 2018, ia dan keluarganya terpaksa pindah menetap ke kampung Kuru, Desa Magepanda, Kecamatan Magepanda, Sikka hingga kini. Sementara terduga pelaku hingga kini masih menghirup udara bebas.
ADVERTISEMENT
Mereka mengaku jika hingga kini mereka tidak pernah tahu lagi bagaimana perkembangan atas kasus yang diterima Polsek Paga dengan nomor laporan: LP/22/IV/2016/NTT/Res.Sikka/Sek.Paga tanggal 23 April 2016 itu.
Terakhir mereka hanya diberitahukan harus datang ke Polsek Paga pada tanggal 19 Desember 2019. Itupun mereka ketahui melalui salah seorang keluarga terduga pelaku berinisial T, yang adalah warga Desa Magepanda.
Sepengakuan ibu EDJ, orang yang bernama T itu datang ke rumah lalu menyampaikan bahwa hari Sabtu (19/12/2019), mereka harus menghadap ke Polsek Paga.
Dan jika tidak menghadap, maka ia yang akan mencari mereka dan bukan J yang adalah terduga pelaku.
Usai mendapat informasi itu, mereka lalu menghubungi pihak Tim Relawan Untuk Kemanusiaan (Truk-F), Maumere yang telah mendampingi EDJ sejak awal kasus mulai bergulir.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Pegiat HAM dari Yayasan Permata Bunda Berbelas Kasih, Benedikta B.C da Silva, yang juga diminta bantuan oleh keluarga korban menuturkan, pihaknya akan berupaya untuk mendapatkan keadilan hukum bagi EDJ.
"Tentunya kita juga akan berkoordinasi dengan pihak Truk F yang telah mengadvokasi kasus ini sejak awal. Intinya persoalan ini harus dituntaskan," tegasnya.
Sementara itu, Tim Relawan Untuk Kemanusiaan (Truk-F) Maumere menilai Kepolisian Resort (Polres) Sikka tidak profesional menangani kasus dugaan pemerkosaan terhadap EDJ, anak dibawah umur.
Kasus yang terjadi 4 tahun silam di kampung Wolo Kiro, Desa Wolorega, Kabupaten Sikka dengan nomor laporan: LP/22/IV/2016/NTT/Res.Sikka/Sek.Paga tgl 23 April 2016 itu terpaksa dikembalikan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka lantaran dinilai belum lengkap.
ADVERTISEMENT
Koordinator Truk F Maumere, Suster Eustochia Monika Nata, SSpS yang ditemui Selasa (01/09/2020) menuturkan, sejak awal pihaknya mendampingi, entah sudah berapa kali bolak balik bertemu penyididik baik Kepolisian maupun Kejaksaan. Namun kasus tersebut tidak pernah tuntas.
"Saya anggap Polisi tidak profesional dalam menangani kasus ini. Polisi lalai dalam menjalankan tugasnya. Setelah ada teguran baru mereka mulai bergerak. Ada apa di balik itu?" tanya Suster Eustochia.
Ia mengatakan, pihaknya ingin agar pelaku ditangkap dan dipenjara. Hal itu dikarenakan beberapa bukti sudah cukup menguatkan agar pelaku ditangkap.
Ia ingat benar, saat EDJ dirawat di rumah sakit umum Dr. TC. Hillers Maumere, ada dua orang dokter yang mendatangi dirinya dan menyampaikan akan merujuk korban EDJ yang mengalami pendarahan ke rumah sakit di Larantuka akibat keterbatasan tenaga dan fasilitas medis.
ADVERTISEMENT
"Saya sangat yakin bahwa pendarahan yang dialami EDJ akibat diperkosa, dan bukan akibat tertusuk kayu seperti pengakuan EDJ kepada keluarga lantaran diancam akan dibunuh oleh terduga pelaku. Hasil visum jelas bahwa ada luka pada kemaluan korban akibat tertusuk sedalam 16 cm. Apakah itu main-main," tegasnya.
Ia bahkan pernah meminta kepada Polres Sikka untuk mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) sehingg bisa ditempuh penyelesaian melalui cara lain.
Namun oleh kepolisian disampaikan untuk kasus pemerkosaan anak di bawah umur akan tetap dilanjutkan sampai beberapa tahun hingga ditemukan bukti baru.
"Saya tanya ke mereka. Bukti apa lagi yang dibutuhkan? Semuanya sudah ada. Seharusnya untuk kasus pemerkosaan anak di bawah umur cukup dengan hasil visum dan pengakuan korban sudah cukup untuk menahan terduga pelaku," ungkapnya.
ADVERTISEMENT