4 Tersangka Kasus Perjudian Bola Guling di Ende Terancam Penjara 10 Tahun 

Konten Media Partner
29 Oktober 2020 6:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto : Kasat Reskrim Polres Ende didampingi Kapolres Ende saat menggelar konferensi pers terkait menggelar konferensi pers tentang tindak pidana perjudian. 
zoom-in-whitePerbesar
Foto : Kasat Reskrim Polres Ende didampingi Kapolres Ende saat menggelar konferensi pers terkait menggelar konferensi pers tentang tindak pidana perjudian. 
ADVERTISEMENT
ENDE, Polres Ende, NTT, menggelar konferensi pers tentang tindak pidana perjudian, Rabu (28/10/2020). 
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Laurensius, menjelaskan, Tim khusus Tindak Pidana Perjudian Polres Ende, melakukan penangkapan terhadap 4 orang kawanan pelaku perjudian yang diduga salah satu pelaku inisial (NAT) sebagai Bandar (BD) dan 3 (tiga) orang pelaku sebagai  pembantu bandar, pada Jumat (23/10/2020).
Keempat tersangka ditangkap Tim khusus Tindak Pidana Perjudian, 23 Oktober 2020 sekitar pukul 23.00 Wita di Kelurahan Nanganesa, Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende.
Laurensius mengatakan, Tim khusus Tindak Pidana Perjudian Polres Ende awalnya mendapat informasi dari informan, aktivitas perjudian tersebut meresahkan warga sekitar.
Dari informasi tersebut, tim melakukan konsolidasi dan undercover menelusuri lokasi sesuai informasi.
Di lokasi, tim menemukan sekelompok kawanan orang  yang sedang melakukan perjudian jenis Bola Guling. Tim pun langsung melakukan penangkapan terhadap 4 orang kawanan pelaku perjudian tersebut.
ADVERTISEMENT
Laurens menlanjutkan, setelah melakukan penangkapan terhadap 4 orang kawanan tersebut,  tim membawa para pelaku dan barang bukti ke Polres Ende untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan hkum yang berlaku.
"Keempat tersangka dijerat Pasal 303 ayat (1) ke 2 dan ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," jelas Laurensius saat menggelar konferensi pers, Rabu (28/10/2020).