Anggota DPRD Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Penyiksaan Remaja di NTT

Konten Media Partner
28 Oktober 2019 13:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPRD Malaka dari Fraksi Gerindra, Fransiskus Xaverius Taolin.
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPRD Malaka dari Fraksi Gerindra, Fransiskus Xaverius Taolin.
ADVERTISEMENT
KUPANG-Kasus penyiksaan sadis yang dialami Noviana Baru (16) warga Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur mendapat respons anggota DPRD Malaka.
ADVERTISEMENT
Anggota DPRD Malaka dari Fraksi Gerindra, Fransiskus Xaverius Taolin, mengutuk keras kejadian itu. Menurut dia, kasus itu masuk tindakan penganiayaan berat dan kategori persekusi. Pasalnya, korbannya adalah anak perempuan di bawah umur.
"Secara pribadi saya prihatin atas kejadian ini. Saya mengutuk keras tindakan yang dilakukan oknum-oknum pelaku. Entah apapun persoalan yang menjadi motif penganiayaan tersebut, saya tetap tidak setuju atas tindakan tersebut, karena negara kita negara hukum," ujarnya kepada wartawan, Senin (28/10/2019).
Ia menjelaskan, negara Indonesia adalah negara hukum, demikian bunyi Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 setelah diamandemen ketiga disahkan 10 November 2001. Penegasan dalam konstitusi ini bermakna, bahwa segala aspek hidup kemasyarakatan, kenegaraan dan pemerintahan harus senantiasa berdasarkan atas hukum.
ADVERTISEMENT
Untuk mewujudkan negara hukum, salah satunya diperlukan perangkat hukum yang digunakan untuk mengatur keseimbangan dan keadilan di segala bidang kehidupan dan penghidupan rakyat melalui peraturan perundang-undangan.
"Secara pribadi dan sebagai anggota DPRD Kabupaten Malaka, saya meminta aparat kepolisian segera mengambil tindakan. Usut tuntas dan tangkap pelaku kekerasan keji tersebut," katanya.
"Kejadian ini merupakan praktek hukum rimba yang dikualifikasi sebagai penganiayaan berat yaitu melanggar pasal 354 KUHP," tambahnya.
Ilustrasi kekerasan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Ia berharap kejadian ini menjadi pelajaran berharga khususnya masyarakat Kabupaten Malaka untuk bijaksana mengambil tindakan dalam kehidupan sosial kemasyarakatan berdasarkan norma kehidupan yang berlaku.
Sebelumnya diberitakan, Noviana Baru (16), warga Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, diduga dianiaya oleh Kepala Desa Babulu Selatan, Paulus Lau hingga nyaris tewas.
ADVERTISEMENT
Noviana dianiaya karena dituduh mencuri cincin emas milik seorang warga di desa Beitahu.
Aksi keji ini viral di akun Facebook atas nama Phutra Mountain. Dalam video tersebut, Noviana diikat kedua tangannya dan digantung.
Nampak salah seorang pemuda bertubuh kekar dan tinggi menghujam pukulan ke wajah korban berkali-kali. Sementara korban dalam kondisi tak berdaya karena masih dalam posisi terikat.
Aksi main hakim sendiri ini diduga dipimpin oleh sang kepala desa dan sejumlah warga yang disaksikan oleh keluarga korban dan warga desa setempat. (Ola Keda).