Ayah Pembunuh 2 Anak Kandung di Adonara, NTT, Terancam Hukuman Mati

Konten Media Partner
8 Agustus 2020 11:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ayah pembunuh 2 anak saat ditangkap polisi Polres Flores Timur. Foto: istimewa.
zoom-in-whitePerbesar
Ayah pembunuh 2 anak saat ditangkap polisi Polres Flores Timur. Foto: istimewa.
ADVERTISEMENT
LARANTUKA-Andreas Pati Jumat (25), warga desa Balaweling Niten, Kecamatan Witihama, Adonara, Kabupaten Flores Timur, tega menghabisi dua anak kandungnya, YBO (3) dan ABD (2), Selasa (4/8/2020).
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Flotim, Iptu I Wayan Pasek Sujana, mengatakan, ayah pembunuh 2 anak kandungnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis.
"Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun penjara," ujar Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu I Wayan Pasek Sujana, kepada wartawan, Jumat (8/8/2020).
Menurut dia, ancaman hukuman ini dikenakan kepada tersangka karena aksinya tergolong pembunuhan berencana.
Tersangka dikenakan pasal pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Namun, pasal 340 KUHP menegaskan barangsiapa yang sengaja dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, pertanggungjawabannya dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.
ADVERTISEMENT
"Kita kenakan pasal berlapis," katanya.
Hasil pemeriksaan terungkap, tersangka membunuh kedua anaknya karena tidak sanggup membiayai hidup kedua anaknya. Selain itu, pelaku juga mengalami stres setelah ditinggal istrinya merantau ke luar negeri.
"Motif ekonomi dan kebutuhan hidup jadi alasan tersangka membunuh kedua anaknya," ujarnya.
Aksi keji tersebut diketahui pertama kali oleh ibu kandung pelaku, Yuliana Ose Doni (52) dan adik kandung pelaku, Hendrikus Boli Ola (20). Saat itu, Yuliana baru pulang dari kebun dan merasa curiga melihat pintu dan jendela rumah pelaku dalam keadaan tertutup.
Yuliana kemudian mengintip dari lubang jendela dan kaget melihat pelaku sedang membunuh kedua anaknya. Yuliana kemudian memanggil anaknya yang lain, Hendrikus, dan meminta pertolongan tetangga sekitar.
ADVERTISEMENT
Karena panik, pelaku yang saat itu seperti orang kesurupan, membuka pintu dan mengejar ibu dan adiknya. Namun keduanya berhasil lolos dari kejaran pelaku. Pelaku kemudian melarikan diri dengan memanjat pohon kelapa.
"Pelaku gunakan pisau yang sudah disiapkan," katanya.
Andreas berhasil dibekuk polisi setelah 12 jam bersembunyi di atas pohon kelapa. Aparat keamanan sempat kewalahan, karena pelaku menolak turun dari pohon. Tak ada jalan lain, aparat yang dibantu warga setempat terpaksa menebang pohon untuk mengamankan pelaku.
Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti seperti pakian korban dan pisau yang dipakai tersangka membunuh kedua anaknya
Saat ini, pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polres Flotim guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.