Bahas Ranperda Beasiswa dan Bantuan Pendidikan, DPRD Sikka Terbelah

Konten Media Partner
24 Agustus 2019 13:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang di ruang sidang utama DRPD Sikka beberapa waktu lalu. Foto oleh: Mario WP Sina,florespedia/kumparan.com
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang di ruang sidang utama DRPD Sikka beberapa waktu lalu. Foto oleh: Mario WP Sina,florespedia/kumparan.com
ADVERTISEMENT
MAUMERE - Program beasiswa pendidikan bagi siswa berprestasi dan bantuan dana pendidikan bagi siswa tidak mampu yang diajukan oleh Pemkab Sikka untuk dibahas bersama Rancangan peraturan daerah nya (Ranperda) belum menemukan ujung penyelesainnya.
ADVERTISEMENT
Alih alih Ranperda tersebut disetujui, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan ditolak oleh Pansus DPRD Sikka. Padahal, program bantuan pendidikan tersebut sejatinya merupakan ide orisinil dari lembaga DPRD Sikka sendiri, seturut klaim sejumlah anggota DPRD Sikka dalam forum paripurna beberapa waktu sebelumnya.
Awalanya, sesuai data yang dihimpun media ini, ada delapan fraksi DPRD Sikka yakni: PKPI, PDI Perjuangan, PKB-PPP, PAN, Hanura, Demokrat, Golkar dan Gerindra sepakat membentuk Pansus untuk membahas Ranperda tersebut. Sementara 1 fraksi yakni Fraksi Nasdem menyatakan tidak berpendapat.
Saat itu, Pansus terbentuk dengan komposisi Ketua: Faustinus Vasco, S.Sos, Alfonsus Ambrosius sebagai Wakil Ketua dan 13 anggota yakni: Yohanes A. F Lioduden, Markus Melo, Marsel Sawa, Alexander Agato Hasulie, Pankratius Nong Tonce, Fransiskus Siku, M. Syarifuddin, Laurentius Meak, Herman Yoseph Da Gomez, Ferdinandus Y. Ferdinandus Mboi, Bahrudin dan Sunardin.
ADVERTISEMENT
Pansus berhasil membahas dan menyepakati pembentukan Ranperda Beasiswa dan Bantuan Pendidikan. Di dalam Ranperda tersebut termaktub empat hal yakni:
Adapun empat point yang tertuang dalam Ranperda tersebut merujuk pada landasan yuridis formil yakni: UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003, UU Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Perguruan Tinggi, PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, Permendagri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos yang Bersumber dari APBD serta Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 Tentang RPJMD Kabupaten Sikka Tahun 2018-2023.
ADVERTISEMENT
Ketua Pansus Ranperda Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan, Faustinus Vasco yang dimintai komentarnya pada Sabtu (24/8) mengungkapkan , empat poin hasil pembahasan Pansus itu kemudian dilaporkan kepada Ketua DPRD Sikka untuk selanjutnya diasistensi pada Biro Hukum Setda Provinsi NTT. Namun asistensi batal dilakukan.
"Saat saya bersama saudara Alfonsus Ambrosius selaku Wakil Ketua Pansus kemudian bertemu saudara Ketua DPRD Sikka sekaligus meminta Surat Perintah Tugas untuk asistensi ke Biro Hukum di Setda Provinsi NTT. Namun saudara Ketua DPRD menyatakan bahwa uang tidak ada," jelasnya.
Lanjut Vasco, demikian ia disapa, lantaran itu, Pansus Ranperda Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan itu kemudian dibubarkan dalam paripurna keesokan harinya dengan alasan yang tidak jelas.
ADVERTISEMENT
Setidaknya, lima fraksi menyetujui pembubaran Pansus yakni: Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, PKPI, Hanura Nasdem dan PAN. Sedangkan Fraksi PDI Perjuangan, PKB-PPP sepakat membahas.
Namun disaat yang sama forum paripurna DPRD Sikka kemudian membentuk lagi Pansus baru yang bertugas membahas Ranperda tentang Beasiswa Pendidikan dan Penyertaan Modal pada PDAM Sikka. Sayangnya, Pansus baru yang dibentuk itu menolak dan mengembalikan Ranperda tersebut kepada pemerintah.
Sementara itu, Ketua Fraksi PAN DPRD Sikka, Philip Fransiskus kepada media mengungkapkan Ranperda beasiswa pendidikan yang diajukan oleh Pemkab Sikka untuk dibahas bersama DPRD telah keluar dari roh dan konten Perda RPJMD Kabupaten Sikka.
Menurutnya, dalam Perda RPJMD untuk bantuan pendidikan hanya mengatakan bantuan dana pendidikan hanya melalui beasiswa dan itu langsung kepada mahasiswa bukan kepada lembaga perguruan tinggi.
ADVERTISEMENT
"Semuanya hanya melalui satu nomenklatur resmi yakni beasiswa kepada mahasiswa bukan kepada perguruan tinggi. Kemarin kami tidak sepakat karena ada pembahasan hibah kepada perguruan tinggi. Itu disepakati di Pansus I. Itu yang kami tolak,"ungkap Philip Fransiskus.
Ia melanjutkan pihaknya mengembalikan Ranperda yang diajukan pemerintah karena dalam naskah akademik Ranperda yang sudah dikembalikan ternyata masih dimuat kata - kata seperti ini "bantuan pendidikan berupa pinjaman biaya pendidikan tanpa bunga".
"Ini yang dipakai. Padahal, sudah ditolak dalam RPJMD yang disempurnakan.Kok dalam Ranperda masih dimuat lagi. Ini kan fatal,"ungkap Philip Fransiskus.
Pihaknya juga masih berkeberatan karena di dalam batang tubuh Ranperda masih tertulis bantuan pendidikan kepada lembaga perguruan tinggi dalam bentuk hibah.
ADVERTISEMENT
"Ini yang kami tolak. Bagi kami, nomenklatur beasiswa langsung melekat dan kita langsung kepada mahasiswa bukan kepada perguruan tinggi. Lembaga perguruan tinggi mana yang mau dibantu itu kan harus mendapat persetujuan DPRD sesuai Undang - Undang Nomor 23. Pada Permendagri dan UU dimaksud mengatakan setiap kerjasama dengan pihak ketiga itu wajib mendapatkan persetujuan dari DPRD. Point ini yang tidak ada,"ungkapnya. (TIM).