Berkas Belum Lengkap, Notaris di Kupang Bebas dari Tahanan Polda NTT

Konten Media Partner
2 Oktober 2022 22:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda NTT,Kombes Pol Arisandy dikonfirmasi
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda NTT,Kombes Pol Arisandy dikonfirmasi
ADVERTISEMENT
KUPANG-Berkas perkara belum lengkap atau belum P21 dan masa tahanan habis, Notaris Alberth Riwu Kore (ARK) harus bebas demi hukum.
ADVERTISEMENT
Albert dibebaskan sementara dari tahanan Polda NTT karena masa tahanan sebagai tersangka dinyatakan selesai.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Arisandy dikonfirmasi awak media, Minggu (02/10/) membenarkan hal tersebut.
Dijelaskan Arisandy ,bahwa tersangka Alberth Riwu Kore merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan sembilan sertifikat milik BPR Christa Jaya.
"Dia dikeluarkan dari tahanan Polda NTT karena habis masa tahanan dari tersangka dinyatakan selesai. Namun, walaupun dikeluarkan dari tahanan terkait berkas perkara dugaan tindak pidana penggelapan sembilan (9) dengan tersangka Alberth Riwu Kore tetap berlanjut," jelas Kombes Pol. Arisandy.
Terpisah Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim,SH dikonfirmasi mengatakan, berkas perkara dugaan tindak pidana penggelapan sertifikat itu telah dikembalikan kepada penyidik Polda NTT.
ADVERTISEMENT
"pengembalian berkas perkara tersebut kerja jaksa peneliti berkas perkara pada Kejati NTT menyatakan bahwa berkas tersebut belum lengkap.
"Berkas perkara yang dikembalikan jaksa peneliti kepada penyidik Polda NTT disertai dengan petunjuk untuk dilengkapi penyidik Polda NTT.
Untuk diketahui, tersangka Alberth Riwu Kore dikeluarkan dari tahanan berdasarkan pertimbangan bahwa jangka waktu penahanan telah berakhir dan tidak dapat diperpanjang lagi.
Sehingga demi hukum tersangka harus dikeluarkan dari tahanan, atau bahwa kepentingan pemeriksaan telah terpenuhi dan tidak ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri atau merusak/menghilangkan barang bukti dan atau mengulang tindak pidana.
Sementara Kuasa Hukum Bpr Christa Jaya. Samuel David Adoe. SH. Dikonfirmasi mengatakan bahwa kami menghormati proses hukum dan kami sangat mensupport Polda NTT dengan profesionalismenya.
ADVERTISEMENT
Ia pun sangat yakin dalam waktu dekat pasti akan melengkapi petunjuk jaksa dan sangat yakin bahwa dalam waktu dekat dengan profesionalisme kejaksaan tinggi NTT maka pasti berkas perkara akan dinyatakan P21/Lengkap.Tandas Samuel.
Kontributor :Willy Makani.