Berkas Perkara 13 Tersangka Kasus Korupsi Tanah Labuan Bajo Dinyatakan Lengkap

Konten Media Partner
22 Januari 2021 5:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasi Pemkum Kejati NTT Abdul Hakim
zoom-in-whitePerbesar
Kasi Pemkum Kejati NTT Abdul Hakim
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KUPANG- Berkas perkara 13 tersangka kasus korupsi pengalihan aset tanah Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT dinyatakan lengkap atau P-21 oleh penyidik Kejati NTT.
ADVERTISEMENT
Kasi Pemkum Kejati NTT Abdul Hakim mengatakan 13 tersangka yang berkas perkaranya dinyatakan lengkap yakni, AN, AS, AR, EP, HS, MN, TDKD, CS, A alias U, MN, MA, DK dan ST. Sedangkan empat tersangka lainnya, berkas perkaranya masih dilakukan pendalaman oleh penyidik.
"Berkas perkara dari 17 tersangka, 13 tersangka dinyatakan lengkap, hari ini penyidik langsung melaksanakan tahap 2," ujarnya kepada wartawan, Kamis (21/1/2021).
Ia mengatakan, setelah dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti, para tersangka kembali ditahan di rutan Kupang selama 20 hari ke depan, sambil menunggu pelimpahan perkara ke pengadilan Tipikor Kupang.
"Sebelum dimasukkan ke rutan, terdakwa dilakukan rapid antigen dan hasilnya negatif," tandasnya.
Kasus pengalihan aset tanah di kecamatan Komodo, Labuan Bajo seluas 30 hektare senilai 3 triliun ini merugikan negara 1 triliun lebih.
ADVERTISEMENT
Penyidik Kejati NTT telah menetapkan 17 tersangka. Dari 17 tersangka, satu tersangka belum ditahan yakni, bupati Manggarai Barat Jadi Ch Dula