BI Tertibkan 10 Money Changer Ilegal di Perbatasan Timor Leste

Konten Media Partner
28 Agustus 2019 15:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pegawai Bank Indonesia (BI) saat melakukan penertiban terhadap tempat penukaran valuta asing bukan bank (money changer) yang tidak memiliki izin resmi. Sumber foto: Istimewa.
zoom-in-whitePerbesar
Pegawai Bank Indonesia (BI) saat melakukan penertiban terhadap tempat penukaran valuta asing bukan bank (money changer) yang tidak memiliki izin resmi. Sumber foto: Istimewa.
ADVERTISEMENT
KUPANG - Bank Indonesia (BI) perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) menertibkan 10 tempat usaha penukaran valuta asing bukan Bank atau 'money changer' tanpa izin resmi.
ADVERTISEMENT
"Dari hasil pemetaan, BI temukan 10 money changer di Atambua yang melakukan transaksi valuta asing tanpa izin,” kata Kepala Tim SP, PUR, Layanan & Administrasi BI, Eddy Junaedi, Rabu (28/8).
Menurutnya, penertiban tersebut dilakukan BI selaku Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP) sekaligus dalam melaksanakan amanat Peraturan BI (PBI) nomor 18/20/PBI/2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA).
“Kegiatan penertiban ini dilakukan agar semua kegiatan transaksi valuta asing wajib memiliki izin KUPVA dari BI,” tambah Junaedi.
Ke-10 tempat transaksi valuta asing atau 'money changer' tersebut melakukan kegiatan usaha lainnya seperti toko emas, toko jualan sembako, toko handphone dan jenis usaha lainnya.
Ia menyampaikan, terhadap seluruh pelaku kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin, ditempelkan stiker penertiban sampai dengan yang bersangkutan mengajukan izin usaha KUPVA ke Bank Indonesia. Selanjutnya, BI akan memonitor pemenuhan komitmen dari pihak-pihak tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
"Pihak yang telah dikenakan pemasangan stiker penertiban di lokasi usaha, dilarang keras untuk merusak, melepas, atau memindahkan stiker penertiban, jika tidak akan ada ancaman pidana sesuai Pasal 232 KUHP," ujar Junaedi.
Ditambahkannya, saat ini jumlah KUPVA bukan Bank di Provinsi Nusa Tenggara Timur sampai dengan Agustus 2019 sebanyak 10 penyelenggara KUPVA bukan Bank dan 6 penyelenggara jual beli Uang Kertas Asing (UKA) di kawasan perbatasan Atambua.
Lanjutnya, Bank Indonesia menghimbau agar pelaku KUPVA tidak berizin lainnya segera menghentikan kegiatan usahanya dan mengajukan izin ke Bank Indonesia apabila ingin melakukan kegiatan jual beli valuta asing. Apalagi, pengurusan izin di BI gratis tanpa dipungut biaya apapun. (Ola Keda).