BPP NTT dan PPK Proyek Gereja Hapu Bai Dilaporkan ke PN Kupang

Konten Media Partner
1 September 2019 20:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
BPP NTT dan PPK Proyek Gereja Hapu Bai Dilaporkan ke PN Kupang
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
KUPANG- Kepala Kantor Balai Prasarana Permukiman (BPP) Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Herman Tobo dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Nyoman Hari dilapokan ke Pengadilan Negeri Klas 1 A Kupang, Jumat (30/8) kemarin.
ADVERTISEMENT
Pasalnya, Kepala BPP NTT dan PPK telah secara sepihak, melakukan pembatalan kepada Cv. Teguh Karya, pemenang tunggal paket pekerjaan pembangunan Gereja Kristen Hapu Bai Waingapu, Kabupaten Sumba Timur.
"Gugatan sudah kami daftar di PN Kupang dengan nomor 044/PDT.G/2019. Materi gugatan tentang perbuatan melawan hukum di lakukan tergugat satu kepala BPP dan tergugat dua PPK soal paket pekerjaan pembangunan Gereja Hapu Bai Waingapu," kata Kuasa Hukum Cv. Teguh Karya Samuel Haning, Minggu (1/9).
Kata Samuel Haning, atas dasar Pasal 1365 KUH Perdata, setiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salah menerbitkan kerugian itu menggantikan kerugian.
"Dalam tuntutan kita, para tergugat membatalkan pemenang penggugat tanpa ada dasar hukum sehingga menyebabkan kerugian materil dan imateril Rp 13.798.312,300," kata Samuel Haning.
ADVERTISEMENT
Direktur Cv. Teguh Karya Yosep B. Bunga yang dimintai keterangan mengatakan, pihaknya telah mengikuti proses pelelangan dan dinyatakan sebagai pemenang tunggal atas proyek APBN senilai Rp 6,6 miliar tersebut. Namun pada tahapan pra kontrak, tiba-tiba Kepala BPP NTT Herman Tobo memerintahkan PPK untuk membatalkan pemenang tender atas proyek pekerjaan tersebut. Alasannya tidak menghadirkan tenaga ahli dalam rapat pra kontrak.
"Tenaga sudah siap laksanakan pekerjaan karena sudah dinyatakan kesiapan. Kita hanya siapkan dokumennya. Rapat pra konta itu untuk bahas mekanisme kerja, penggunaan material, keselamatan tenaga kerja, sistem pembayaran, penggunaan peralatan. Bukan hadirkan tenaga ahli," ungkap Yosep.
Yosep menilai, alasan yang disampaikan Kepala BPP Herman Tobo dan pihak PPK, mengada-ada, melanggar aturan dan mekanisme pelelangan proyek yang sebenarnya.
ADVERTISEMENT
"Alasan itu mengada-ada dan tidak ada dalam dokumen lelang. Bukan hadirkan tenaga ahli saat rapat pra kontrak. Ini buat aturan baru sesuka dia dan batalkan sepihak. Saya sudah ikut aturan lelang dan penuhi sarat, sehingga saya ditetapkan sebagai pemenang tunggal. Untuk cari keadilan, mau tidak mau proses hukum," kata Yosep.
Yosep mengaku, pihak BPP dan PPK sempat meminta dirinya untuk melakukan negosiasi serta menandatangani berita acara, namun ditolaknya.
"Kepala Balai minta negosiasi dan tandatangan berita acara tapi saya tolak. Saya karena kaget pembatalan itu, tidak sadar saya pingsan dan dilarikan ke rumah sakit. Ada saksinya dan kita akan buktikan di pengadilan," kata Yosep.
Kepala BPP NTT Herman Tobo dan PPK paket pekerjaan tersebut, belum bisa memberikan keterangan terkait hal ini.
ADVERTISEMENT
Sementara BPP NTT telah melakukan pelelangan ulang atas proyek tersebut dan dimenangkan oleh Cv Revolusi Hijau. Dan saat ini sudah memasuki tahap sanggahan. Namun berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek tersebut sedang dikerjakan.
Divisi Advokasi GIMIT, Yohanes B. Brino Tolok
Divisi Advokasi Gerakan Intelektual Muda Indonesia Timur (GIMIT) NTT, Yohanes B. Brino Tolok mengatakan, keputusan sepihak Kepala BPP NTT dan PPK tersebut, telah melanggar aturan dan mencederai tata kelolah pemerintahan yang baik. Dan hal ini membuka ruang adanya indikasi korupsi, kolusi dan nepotisme. Sehingga langkah yang diambil Cv. Teguh Karya perlu diapresiasi untuk menegakkan keadilan dan kebenaran di Provinsi NTT.
"Ini telah mencederai tata kelolah pemerintahan yang baik. Bisa saja ada indikasi KKN. GIMIT NTT akan mengawal proses hukum ini. Sikap yang diambil Cv. Teguh Karya adalah langkah positif menegahkan keadilan dan kebenaran. Biar memberikan efek jerah kepada yang lain," tegas Brino Tolok.(FP-08).
ADVERTISEMENT