news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Bupati Manggarai Ambil Dana Covid untuk Menggaji Tenaga Harian Lepas

Konten Media Partner
1 Oktober 2021 17:30 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Silvester Nadi, anggota DPRD Kabupaten Manggarai dari Fraksi Demokrat. Foto : Engkos Pahing
zoom-in-whitePerbesar
Silvester Nadi, anggota DPRD Kabupaten Manggarai dari Fraksi Demokrat. Foto : Engkos Pahing
ADVERTISEMENT
RUTENG - Rezim Herybertus GL Nabit dan Heribertus Ngabut di Kabupaten Manggarai baru berjalan tujuh bulan.
ADVERTISEMENT
Selama menjalani kepemimpinan, mereka mengambil beberapa kebijakan menuai sorotan publik karena dipandang merugikan masyarakat. Terakhir, pemerintahan Hery-Heri disorot terkait pengangkatan tenaga honorer.
Sorotan kali ini datang dari Partai Demokrat yang disampaikan dalam pandangan akhir fraksi terhadap rancangan APBD Perubahan 2021.
Berdasarkan dokumen rancangan APBD Perubahan tersebut, partai berlambang mercy ini mengidentifikasi adanya perekrutan 59 Tenaga Harian Lepas (THL) baru.
"Rincian pengangkatan tenaga honorer yaitu 29 orang pada Bagian Umum Setda Manggarai, 30 orang pada Satuan Polisi Pamong Praja," ungkap juru bicara Fraksi Partai Demokrat Silvester Nado, Kamis (30/9) malam.
Anggaran untuk menggaji tenaga honorer tersebut berasal dari hasil refocussing APBD 2021.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa refocussing anggaran yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan dimaksudkan untuk penanganan pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Selain menggaji puluhan tenaga honorer baru, anggaran hasil refocussing juga dihibahkan ke Dekranasda dan PKK. Tercatat sebesar Rp1.410.819.900 anggaran yang dihibahkan ke lembaga yang dipimpin istri bupati itu.
Ada pun rinciannya, untuk Dekranasda sebesar Rp 755.200.000 dan untuk PKK sebesar Rp 655.619.900. Untuk Dekranasda dititipkan melalui program Pengelolaan Sistem Informasi Industri Nasional pada Dinas Perdagangan. Sedangkan untuk PKK dialokasikan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD).
"Apakah penambahan anggaran untuk PKK, Dekranasda dan pengangkatan 59 tenaga honorer tersebut merupakan bagian dari penanganan pandemi COVID-19?" tanya legislator asal Kecamatan Reo Barat itu.
Sementara itu, lanjut Silvester, kebijakan refocussing anggaran terjadi pada Urusan Pemerintahan Wajib yakni berkaitan dengan pelayanan dasar kepada masyarakat. Anehnya, saat ini, anggaran yang penanggulangan COVID-19 itu malah dialihkan untuk Urusan Pemerintahan Pilihan.
ADVERTISEMENT
Khusus terkait pengangkatan tenaga honorer, Partai Demokrat juga menyebut Pemkab Manggarai melanggar sejumlah regulasi. Di antaranya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 pasal 8 juncto PP Nomor 43 Tahun 2007, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013, dan PP Nomor 49 tahun 2018
"Regulasi tersebut dengan tegas melarang pengangkatan pegawai non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN," tegas Silvester.
Usai paripurna, Bupati Manggarai Heribertus Nabit cepat-cepat masuk ke dalam mobil dinasnya. Dia menghindari pertanyaan awak media.
"Nanti tanya sekda ya," kata Heribertus Nabit sambil membuka pintu mobil.
Selain Bupati, Sekretaris Daerah Jahang Fansi Aldus juga bungkam ketika ditanyai alasan merekrut tenaga honorer di tengah pandemi. Wartawan juga menanyakan urgensitas pengangkatan THL baru sementara tenaga honorer lama masih menumpuk.
ADVERTISEMENT
"Nanti kami jelaskan setelah ini," ujar Fansi jahang sambil cepat-cepat berlalu dari kerumunan pewarta.