Cabuli Bayi 1 Tahun, Mahasiswa di Kupang Diancam 15 Tahun Penjara

Konten Media Partner
14 Juni 2021 10:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rekonstruksi kasus pencabulan bayi 1 tahun yang dilakukan oleh oknum mahasiswa di Kota Kupang pada Jumat (11/6). Foto : Humas Polres Kupang
zoom-in-whitePerbesar
Rekonstruksi kasus pencabulan bayi 1 tahun yang dilakukan oleh oknum mahasiswa di Kota Kupang pada Jumat (11/6). Foto : Humas Polres Kupang
ADVERTISEMENT
KUPANG – Kasus pencabulan terhadap bayi berusia 1 tahun 3 bulan 15 hari yang dilakukan oleh NDM (18), seorang mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi swasta di Kota Kupang, NTT pada Jumat 19 Februari 2021 sekitar pukul 19.00 wita di RT.011/RW.005, Kelurahan Tarus, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Provinsi NTT kini tengah ditangani oleh Polres Kupang.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan laporan ibu kandung korban yang diketahui berinisial MLA ke Mapolsek Kupang Tengah, aparat kepolisan setempat langsung mengajukan permintaan pemeriksaan visum et repertum dan membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Kupang guna di lakukan pemeriksaan oleh dokter guna mendapatkan hasil pemeriksaan visum et repertum.
Setelah itu korban di bawa kembali ke Polsek kupang Tengah dan selanjutnya Penyidik melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tersebut dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka.
Melalui Tahapan Gelar Perkara Penyidik Tetapkan Status Tersangka
Berdasarkan 2 alat bukti serta perbuatan tersangka memenuhi unsur Pasal Tindak Pidana Percabulan Terhadap Anak, polisi akhirnya menerbitkan surat penetapan tersangka.
Menindaklanjuti tahapan tersebut Kapolsek Kupang Tengah Ipda Elpidus kono Feka memerintahkan untuk segera dilakukan penahanan terhadap tersangka.
ADVERTISEMENT
Saat ini, tersangka telah ditahan dan dititipkan di Rutan Polres kupang.
Selanjutnya dalam tahapan penyidikan, dilakukan pemberkasan dan mengirim berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang guna memperoleh petunjuk dari Jaksa yang meneliti berkas perkara tersebut.
Berkas perkara tersebut di teliti oleh Jaksa Vinsya Murtiningsih, SH.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Jaksa, Penyidik Polsek Kupang Tengah diberi petunjuk untuk melakukan rekonstruksi terhadap keterangan dan peran tersangka dan para saksi agar perkara tindak pidana tersebut menjadi terang benderang.
Sehingga pada Jumat (11/6) pukul 10.00 wita dilakukan rekonstruksi dengan ada 14 adegan yang dilakoni oleh tersangka dan para saksi.
Rekonstruksi tersebut di pimpin langsung oleh Kapolsek Kupang Tengah, Ipda Elpidus Kono Feka dan seluruh anggota Polsek Kupang Tengah melakukan pengamanan agar giat rekonstruksi tersebut.
ADVERTISEMENT
Jalannya giat rekonstruksi tersebut pun di pandu oleh Kanit Reskrim Polsek Kupang Tengah, Bripka Pance Sopacua yang dihadiri oleh Kasi Datun Kejari Kabupaten Kupang, M. Ikhwanul Fiaturrahman, SH, Kasi Barang Bukti Kejari Kabupaten Kupang, Agus Zaini, SH, Jaksa Peneliti Berkas, Vinsya Murtiningsih, SH dan Penasehat Hukum tersangka Yohanis Peni, SH.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Jaksa peneliti berkas, setelah dilakukan rekonstruksi, akan di lakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti sebelum masa penahanannya tersangka selesai yakni pada Minggu pekan depan.
Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka adalah pasal 82 ayat 1 Undang undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Kontributor : Albert Aquinaldo