Camat Boleng Disebut Paksa Tua Adat Tanda Tangan Surat Ulayat Palsu

Konten Media Partner
1 Desember 2019 15:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tua adat di Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat.Foto: istimewa.
zoom-in-whitePerbesar
Tua adat di Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat.Foto: istimewa.
ADVERTISEMENT
LABUAN BAJO- Para Tua Golo (Tua Adat) di Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur mengaku dipaksa oleh Camat Boleng, Bonaventura Abunawan tahun 2018 lalu untuk menandatangani surat tanah ulayat yang dipalsukan tersebut.
ADVERTISEMENT
Tua Adat Golo Kondo,Thomas Sudin kepada wartawan di Labuan Bajo,Minggu (1/12) menuturkan dirinya dan puluhan Tua adat lainnya di Kecamatan Boleng dipaksa oleh Camat Boleng,Bonaventura untuk menandatangani surat yang berisikan tentang batasan-batasan wilayah Kecamatan Boleng.Rapat terkait batas-batas wilayah Kecamatan Boleng dilaksanakan di Rumah Kepala Desa Mbuit, Kecamatan Boleng,Yohanes Hurup.
Dia menuturkan belakangan tepatnya Maret 2018  pihaknya selaku Tokoh Adat di Kecamatan Boleng baru mengetahui bahwa dokumen yang ditandatangan tersebut bukan tentang batas-batas wilayah.Melainkan dokumen berisikan tentang penggangkatan ayah Camat Boleng ,Yohanes Usuk sebagai koordinator Tokoh Adat di Kecamatan Boleng.
"Kami dipaksa untuk tanda tangan surat batas-batas wilayah oleh Camat Boleng.Tetapi belakangan ternyata isi surat itu berubah menjadi surat menggangkat Yohanes Usuk sebagai koordinator Tua Golo se Kecamatan Boleng,"tutur Thomas Sudin.
ADVERTISEMENT
Tua Adat Mberheleng, Kosmas Tie mengisahkan tahun 2018 lalu dirinya dipanggil oleh staf Desa Mbuit untuk rapat bersama dengan Camat Boleng.
Dalam rapat itu, Camat Boleng meminta peserta yang hadir untuk menandatangani tentang batas-batas wilayah, bukan surat tentang pengangkatan Ayah Camat  Boleng, Yohanes Usuk sebagai koordinator tua adat di Kecamatan Boleng.
Dia mengaku pihaknya selaku tua adat di Kecamatan Boleng saat itu menolak menandatangani surat batas-batas wilayah. Hal itu disebabkan karena pihaknya tidak mengetahui detail batas-batas wilayah.
Namun, Camat Boleng, Bonaventura Abunawan saat itu mengaku siap bertanggungjawab jika surat tersebut berurusan dengan aparat penegak hukum.
"Saat itu, Camat Boleng, Bonaventura Abunawan mengaku akan menghadap sendiri di pihak polisi jika surat yang ditandatangan itu bermasalah,"tutur Kosmas Tie.
ADVERTISEMENT
Tua Adat Golo Tureng, Hamzah mengatakan dalam surat yang dipalsukan oleh Camat Boleng tersebut berbeda dengan hasil rapat di Rumah Kepala Desa Mbuit, Yohanes Hurup.
Dirinya tidak menduga, Bonaventura Abunawan melakukan pemalsuan dokumen tanah ulayat tersebut.
Dia mengaku, sebelum Camat Boleng, Bonaventura Abunawan ditahan polisi pada 27 November 2019 lalu, Bonaventura sempat mendatangi dirinya untuk menandatangani surat yang berisikan untuk tidak melanjutkan kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah ulayat di Kecamatan Boleng. Namun, dirinya menolak tawaran Camat Boleng untuk tidak melanjutkan dugaan pemalsuan dokumen surat tersebut.
"Bonaventura Abunawan mendatangi saya di rumah dan secara adat Manggarai meminta saya untuk tanda tangan surat yang berisikan untuk tidak melanjutkan lagi kasus pemalsuan dokumen ulayat. Saya tidak mau karena kami sudah diminta keterangan oleh polisi,"tutur Hamzah.
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui, Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda NTT menahan Camat Boleng, Bonaventura Abunawan, atas sangkaan menerbitkan surat palsu terkait kasus sengketa lahan di wilayah Rangko, Desa Tanjung Boleng.
Kepala Bidang Humas Polda NTT, AKBP Yohannes Bangun, mengatakan Camat Boleng, Bonaventura Abunawan telah ditetapkan sebagai tersangka atas sangkaan membuat surat palsu.
atas tanah sengketa di Desa Tanjung Boleng.
Dia menjelaskan, camat tersebut diduga kuat membuat surat palsu dalam kasus sengketa lahan tanah ulayat Mbehal yang berlokasi di Mejerite Rangko.
Tersangka, Bonaventura Abunawan diduga melakukan tindak pidana membuat surat palsu sesuai Pasal 263 Ayat 1 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara. (FP-04).