Konten Media Partner

Di Sikka, NTT, Pelatih Paskibra Cabuli Anak Didiknya, Kini Ditetapkan Tersangka

8 Juli 2024 15:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Keterangan foto:Terlapor RAR saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Sikka. Sumber foto:istimewa.
zoom-in-whitePerbesar
Keterangan foto:Terlapor RAR saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Sikka. Sumber foto:istimewa.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MAUMERE-Kepolisian Resor Sikka menahan seorang laki-laki berinisial RAR sebagai tersangka kejahatan seksual terhadap anak AFUL (15 tahun), seorang siswa SMA yang merupakan siswa Paskibra seleksi tahun 2024.
ADVERTISEMENT
RAR diketahui merupakan pelatih pasukan pengibar bendera (Paskibra) yang juga Plt. Ketua Purna Paskibra Indonesia Kabupaten Sikka.
Kapolres Sikka melalui Kasie Humas, AKP.Susanto membenarkan adanya kejadian itu saat dikonfirmasi media ini, Sabtu (5/7/2024) sore.
"RAR sudah ditetapkan tersangka dan telah ditahan di Polres Sikka," ujarnya.
Dia mengatakan, RAR ditetapkan tersangka Kejahatan Perlindungan Anak Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU 17/2016.
Modus Tersangka RAR ke Korban dengan Lakukan Pemeriksaan Kesehatan
Kata AKP.Susanto, uraian singkat kejadiannya, pada bulan Mei 2024, korban diminta untuk datang ke Kantor Kesbangpol Sikka oleh terlapor untuk melakukan pemeriksaan kesehatan Tahap I guna untuk mengikuti seleksi Paskibraka Provinsi NTT.
ADVERTISEMENT
Sesampainya di Kantor Kesbangpol Sikka, korban AFUL diajak oleh terlapor RAR ke kamar mandi. Setelah di kamar mandi, terlapor menyuruh korban untuk membuka semua pakaian korban.
Selanjutnya, terlapor menyuruh korban memasukkan kelamin korban ke dalam mulut terlapor sampai keluar air mani.
Tambah AKP.Susanto, kasus pencabulan anak ini dilaporkan seorang pelapor MEU pada Senin, 1 Juli 2024 lalu.
Pelapor MEU diketahui merupakan ibu dari salah seorang korban pelecehan seksual yang dilakukan tersangka RAR.