Diberhentikan Sepihak, Ahli Waris Segel Kantor Kelurahan Alak, Kupang

Konten Media Partner
4 Mei 2019 13:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor Pustu di Kelurahan Alak yang disegel salah satu PTT yang dirumahkan oleh Wali Kota Kupang pada 1 Mei 2019. Sumber foto: Dok. Istimewa.
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Pustu di Kelurahan Alak yang disegel salah satu PTT yang dirumahkan oleh Wali Kota Kupang pada 1 Mei 2019. Sumber foto: Dok. Istimewa.
ADVERTISEMENT
KUPANG - Pemerintah Kota Kupang per tanggal 1 Mei 2019 resmi memberhentikan 369 pegawai tidak tetap (PTT). Sebagai bentuk kekecewaan, salah satu PTT yang dirumahkan, Yoktan Tosi, bersama keluarga besarnya nekat menyegel Kantor Lurah Alak di Kecamatan Alak pada Jumat pagi (3/5).
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, Puskesmas Pembantu (Pustu) Alak, yang berada dalam satu kawasan dengan kantor lurah juga ikut disegel. Akibatnya, pelayanan publik baik di Kantor Lurah maupun Pustu Alak lumpuh total.
Yoktan sendiri rupanya adalah putra almarhum Yacob Tosi, pemilik tanah di mana Kantor Lurah dan Pustu Alak berdiri.
Kantor Kelurahan Alak, Kota Kupang yang disegel oleh salah satu PTT yang dirumahkan oleh Wali Kota Kupang. Sumber foto: Istimewa.
Yoktan mengaku, kemarahan keluarga besar Tosi bukan tanpa sebab. Hal itu bermula dari ketidakjelasan penyelesaian persoalan peralihan hak atas lahan seluas kurang lebih 2.000 meter per segi tersebut.
Yoktan becerita bahwa pada tahun 2018, keluarga besar Tosi sudah sempat bertemu dengan Wali Kota Kupang untuk membicarakan persoalan tersebut. Namun tidak ada titik temu hingga saat ini.
"Tanah ini dihibahkan ayah saya bagi Pemkot Kupang untuk pembangunan Kantor Lurah Alak pada tahun 1980-an. Tapi sampai sekarang penyelesaian peralihan hak atas tanah belum selesai. Jadi, kami akan segel sampai perundingan selesai," katanya.
ADVERTISEMENT
Yoktan menambahkan, kemarahan keluarga besar Tosi memuncak saat dirinya termasuk dalam 369 PTT yang diberhentikan oleh Pemkot Kupang. Padahal dia telah mengabdi sebagai PTT di lingkup Pemkot Kupang selama 14 tahun lebih.
Lebih lanjut kata Yoktan, pengangkatannya sebagai PTT 14 tahun lalu merupakan bentuk perhatian dan ungkapan terima kasih dari Pemkot Kupang kepada keluarga Tosi yang telah menghibakan tanah untuk pembangunan kantor lurah.
Lurah Alak, Marice Lasbau, mengakui aktivitas pelayanan di Kantor Lurah Alak lumpuh total. Begitu juga dengan pelayanan kesehatan di Pustu Alak.
Marice mengaku, pagi tadi dia sudah bertemu dengan Yoktan Tosi dan keluarga besarnya. Dia juga sudah bertemu Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore, untuk menyampaikan persoalan ini.
ADVERTISEMENT
"Kami sementara cari jalan keluar. Tadi pagi, saya sudah ketemu Pak Yoktan. Saya juga sudah ketemu Pak Wali. Pak Wali sendiri sudah lakukan pertemuan dengan seluruh PTT yang diberhentikan pagi tadi. Semoga, sebentar keluarga besar Pak Yoktan bisa membuka segel. Baik di kantor lurah maupun di Pustu," ungkap Marice, saat dikonfirmasi via telepon, Sabtu (4/5). (FP-05).