news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Diduga Korupsi Dana BOS Rp 800 Juta, Kejari Manggarai Tahan Kepsek SMPN 1 Reok

Konten Media Partner
3 Agustus 2021 18:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka HN dan MA masuk mobil tahanan Kejaksaan Negeri Manggarai. Foto : Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka HN dan MA masuk mobil tahanan Kejaksaan Negeri Manggarai. Foto : Istimewa
ADVERTISEMENT
RUTENG - Kejaksaan Negeri Manggarai, NTT, resmi menahan Kepala Sekolah SMPN I Reok, HN (59) dan Bendahara, MA (43). Kedua tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, HN dan MA diangkut menggunakan mobil tahanan kejaksaan menuju sel tahanan Polres Manggarai pada, Senin (2/8) malam sekitar pukul 19.50 WITA.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manggarai, Bayu Sugiri, dalam jumpa pers menjelaskan, sebelum ditahan, kedua tersangka menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak Senin pagi dari pukul 09.00 WITA sampai pukul 16.00 WITA bertempat di ruang pemeriksaan Tindak Pidana Khusus (Tipdsus) Kejaksaan Negeri Manggarai oleh Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo.
MA dan HN merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun 2017-Tahun 2020 pada SMP Negeri I Reok, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai.
“Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka HN, S.Pd dan Tersangka MA, S.Pd selama 20 hari di Rutan Polres Manggarai terhitung sejak tanggal 2 Agustus 2021 sampai dengan 22 Agustus 2021,” ujar Kajari Manggarai Bayu Sugiri, Senin malam.
ADVERTISEMENT
Bayu Sugiri menjelaskan, penahanan para tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo Nomor :Print-95/N.3.17.8/Fd.1/08/2021, tanggal 2 Agustus 2021 atas nama Tersangka HN dan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo Nomor :Print-94/N.3.17.8/Fd.1/08/2021, tanggal 2 Agustus 2021 atas nama Tersangka MA.
Para tersangka disangka melanggar pasal primair, Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, serta Subsidiair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT