Diduga Langgar Kode Etik, KPU dan Bawaslu Sikka Diperiksa DKPP

Konten Media Partner
5 Desember 2019 6:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengadu Amandus Ratason saat membacakan pokok-pokok aduan dalam sidang pemeriksaan perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu, Rabu (4/12) di Aula KPU NTT. Foto: Tommy Aquino,florespedia/kumparan.com
zoom-in-whitePerbesar
Pengadu Amandus Ratason saat membacakan pokok-pokok aduan dalam sidang pemeriksaan perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu, Rabu (4/12) di Aula KPU NTT. Foto: Tommy Aquino,florespedia/kumparan.com
ADVERTISEMENT
KUPANG - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bersama Tim Pemeriksa Daerah Provinsi NTT menggelar sidang pemeriksaan terhadap KPU dan Bawaslu Kabupaten Sikka yang diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
ADVERTISEMENT
Sidang untuk perkara Nomor 315-PKE-DKPP/X/2019 tersebut digelar di Aula Kantor KPU Provinsi NTT, Rabu (4/12). Pengadu dalam perkara ini yakni Amandus Ratason yang adalah caleg DPRD Sikka dari PKB dalam Pileg 2019 lalu. Sedangkan para teradu diantaranya ketua dan anggota KPU Sikka (teradu 1 - teradu 5), serta ketua dan anggota Bawaslu Sikka (teradu 6 - teradu 8). Adapun agenda sidang yakni mendengarkan keterangan pengadu, keterangan para teradu dan keterangan saksi.
Tim Pemeriksa Daerah yang memeriksa perkara ini terdiri dari Gadrida Rosdiana Djukana (unsur masyarakat), Yosafat Koli (anggota KPU NTT) dan Jemris Fointuna (anggota Bawaslu NTT). Selain Tim Pemeriksa Daerah, jalannya sidang pemeriksaan perkara juga dipantau langsung oleh pihak dari DKPP pusat lewat video conference.
ADVERTISEMENT
Amandus saat membaca pokok pengaduannya, menyebutkan, pada Pileg 2019 lalu, dirinya juga ikut berpartisipasi dengan menjadi caleg DPRD Sikka dari PKB dan bertarung di Dapil Sikka 2.
Berdasarkan pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan, perolehan suara yang didapatkannya melebihi perolehan suara yang didapatkan enam caleg PKB lainnya. Namun dalam pleno rekapitulasi di tingkat kabupaten, terjadi perubahan angka perolehan suara para caleg. Pada akhirnya dia kalah dari caleg PKB nomor urut 1 atas nama Yosep Don Bosco yang sudah dilantik menjadi anggota DPRD Sikka periode 2019-2024 pada 26 Agustus 2019 lalu.
"Perolehan suara untuk caleg atas nama Yosep Don Bosco terjadi perubahan angka besar-besaran. Perubahan angka itu terjadi di 20 TPS, dimana dokumennya ditemukan banyak angka yang dihapus menggunakan tip-ex," katanya.
ADVERTISEMENT
Menurut Amandus, perbaikan angka harus dilakukan dengan cara mencoret angka yang salah dan selanjutnya menulis angka yang benar dalam formulir.
Faktanya dalam dokumen yang ada, perbaikan angka-angka justru menggunakan tip-ex. Ironisnya, para teradu tetap menetapkan calon terpilih berdasarkan dokumen yang jelas-jelas bertentangan dengan peraturan.
"KPU berlaku tidak adil dan diskriminatif terhadap saya selaku pengadu," katanya.
Suasana sidang pemeriksaan. Foto: Tommy Aquino.
Perbaikan angka menggunakan tip-ex pada dokumen itu, lanjut Amandus, hanya ditemukan pada caleg PKB atas nama Yoseph Don Bosco. Berdasarkan data yang ada pada model C1 dan model C1 Plano, Yosep Don Bosco seharusnya meraih 1.244 suara. Namun ada penggelembungan sebanyak 161 suara dengan modus sebagaiamana sudah disebutkan, sehingga perolehan suaranya kemudian naik menjadi 1.405 suara.
ADVERTISEMENT
"Dengan perolehan suara sebanyak 1.349, seharusnya saya yang meraih suara terbanyak dan berhak satu di DPRD Sikka," sebut Amandus.
"Berdasarkan kronologi peristiwa di atas, maka para teradu telah melanggar sumpah jabatannya yakni tidak bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur dan adil serta melanggar asas-asas dan prinsip-prinsip pemilu. Karena itu saya mohon dengan hormat agar majelis sidang memeriksa, menimbang dan memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya," ungkapnya.
Untuk menguatkan pengaduannya, Amandus Ratason juga menghadirkan seorang saksi yakni Laurensius Moris. Dalam kesaksiannya, saksi dari Partai Hanura dalam Pileg 2019 lalu itu menjelaskan, model DAA1 (rekapitulasi tingkat kelurahan desa/kelurahan) dari lima desa di Kecamatan Hewokloang tidak sesuai dengan model C1 yang dipegang oleh para saksi parpol.
ADVERTISEMENT
"DAA1 di Kecamatan Hewokloang dan model C1 dari 20 TPS bermasalah," katanya.
Terhadap fakta tersebut, Moris mengaku bahwa sejumlah saksi parpol telah mengajukan keberatan dan meminta KPU dan Bawaslu Sikka untuk meninjau kembali hasil pleno rekapitulasi oleh PPK Hewokloang. Atas rekomendasi Bawaslu, PPK Hewokloang kembali membuka kotak suara dari lima desa yang diduga bermasalah di hadapan peserta sidang pleno. Saat dilakukan pengecekkan, pada model C1 Plano didapati banyak perbaikan angka dengan menggunakan tip-ex. Selain itu, banyak coretan pada kolom perolehan suara parpol, kolom perolehan suara caleg, kolom total perolehan parpol dan perolehan suara caleg, serta pada kolom total perolehan suara sah dan tidak sah.
"Penggunaan tip-ex atau dan coretan pada model C1 Plano tersebut dimaksudkan untuk mengubah hasil perolehan suara awal dan diganti dengan angka baru. Penggelembungan perolehan suara untuk caleg Yosep Don Bosco juga berdampak pada peningkatan suara untuk PKB," terangnya.
ADVERTISEMENT
Terhadap pokok-pokok pengaduan yang diuraikan oleh pengadu, KPU Sikka dalam jawabannya sebagaimana dibacakan Ketua KPU Sikka Yohanes Kristotomus Feri menegaskan, pokok-pokok pengaduan yang menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan teradu, tidak jelas atau kabur sehingga tidak berdasar dan tidak benar. Sebab, seluruh proses rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilu telah dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2019. Atas dasar itulah, teradu meminta majelis hakim DKPP untuk menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya dan menerima jawaban teradu untuk seluruhnya, serta menyatakan teradu tidak melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu.
Bawaslu Sikka dalam jawabannya juga menegaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan tugas pengawasan secara profesional, transparan, akuntabel, jujur dan adil. Begitu juga dengan laporan dan aduan dari pengadu, Bawaslu Sikka telah melakukan penanganan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Senada dengan KPU Sikka, Bawaslu Sikka juga meminta kepada majelis sidang untuk menolak permohonan atau pengaduan pengadu untuk seluruhnya, serta memulihkan kembali nama baik Bawaslu.
ADVERTISEMENT
"Apabila hasil sidang berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya," sebut Ketua Bawaslu Sikka, Harun Al Rasyid.  
Usai mendengar pokok-pokok aduan pengadu dan jawaban teradu, serta keterangan saksi dari pihak pengadu, Tim Pemeriksa Daerah kembali menggali sejumlah keterangan dari para pihak. Selanjutnya, keterangan dari masing-masing pihak dalam persidangan akan diteruskan oleh Tim Pemeriksa Daerah ke DKPP. Pengambilan keputusan akan dilakukan dalam pleno DKPP. (Tommy Aquino).