news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

DPRD Matim dan DPRD NTT Diminta Hentikan Praktik Makelar Berdasi Tambang Semen

Konten Media Partner
10 April 2020 20:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
 Petrus Selestinus, SH, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Advokad PERADI.
zoom-in-whitePerbesar
Petrus Selestinus, SH, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Advokad PERADI.
ADVERTISEMENT
JAKARTA - Rencana PT. Singa Merah membangun usaha tambang semen di Kampung Luwuk dan Lingko Lolok, Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda, Kab. Manggarai Timur menuai resistensi dari banyak pihak.
ADVERTISEMENT
Tidak saja dari masyarakat Manggarai Timur, akan tetapi juga masyarakat Diaspora NTT di Jakarta, lintas profesi, (Wartawan, Advokat, Aktivis Lingkungan Hidup, HAM bahkan sejumlah Politisi DPRD dan DPR RI asal NTT) yang menyatakan bersatu mengadvokasi warga korban tambang semen.
Demikian disampaikan oleh Petrus Selestinus, SH, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Advokad PERADI dalam siaran pers kepada media ini, Jumat (10/4/2020) siang.
Petrus Selestinus mengungkapkan, penolakan yang terjadi salah satu penyebabnya adalah karena peran yang dimainkan oleh Bupati Mangarai Timur, Agas Andreas dalam mempertemukan warga pemilik tanah dengan PT. Singa Merah, bukanlah peran mediasi yang akomodatif sebagai pemimpin, tetapi peran yang identik dengan profesi makelar tanah.
Dikatakan Petrus Selestinus, hal ini bisa saja terjadi karena faktor serakah untuk mempertebal pundi-pundi dengan sengaja melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik, demi hobi nyambi di luar jam kerja sebagai makelar tanah.
ADVERTISEMENT
"Makelar tanah, memang sebuah profesi yang sah dan menjanjikan. Namun jika ini diperankan oleh seorang Bupati, maka inilah yang "disayangkan" oleh banyak pihak, karena makelar tanah hanya bicara untung rugi bagi dirinya. Sedangkan seorang Bupati oleh UU diharuskan mendahulukan kemaslahatan warganya dan menjauhkan warganya dari prkatek makelar tanah yang menghisap darah dan keringat warga," tegas Petrus Selestinus.
Oleh karena itu, ia mengungkapkan mutlak diperlukan Panitia Pengadaan Tanah, karena melalui Panitia Pengadaan Tanah praktek makelar tanah bisa dihindari, mafia tanah dibatasi ruang geraknya, sehingga warga pemilik tanah dapat merasakan adanya kesetaraan ketika membicarakan hak-haknya secara fair dalam forum mediasi. Dalam kasus ini Panitia Pengadaan Tanah nyaris tak terdengar.
"Bupati Agas Andreas mesti menjelaskan dimana Pemda berdiri, apakah sebagai fasilitator atau sebagai pengguna tanah atau sebagai kepanjangan tangan PT. Singa Merah. Jika Pemda sama sekali tidak ada hubungan hukum dengan PT. Singa Merah, maka peran "mediasi" yang akomodatif dari Pemda mutlak diperlukan demi melindungi warga pemilik tanah dari mafia tanah berdasi," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Namun peran mediasi yang akomodatif, kata Petrus Selestinus menuntut sejumlah syarat yaitu, harus ada keterbukaan, diawasi oleh publik, kolektif kolegial, tidak ada transaksi di lorong gelap, tidak melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik.
Sedangkan Bupati Agas Andreas disebut-sebut terjun langsung ke lapangan bertemu warga.
"Pada tahap ini banyak pihak curiga dan mempertanyakan, apa gerangan Bupati Agas Andreas turun langsung mengumpulkan warga, dan memfait accompli warga pada posisi hanya untuk menyetujui tambang semen. Tanpa ada paparan dari ahli yang independen tentang dampak buruk keberadaan industri semen bagi penduduk setempat, apa akibat ekonomi bagi warga ketika kehilangan tanah pertaniannya untuk selamanya," ungkap Petrus Selestinus.
Oleh karena itu, ia meminta DPRD Manggarai Timur dan DPRD Provinsi NTT harus membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD.
ADVERTISEMENT
Panitia khusus ini memanggil Bupati Agas Andreas dan PT. Singa Merah untuk menyelidiki bagaimana pola hubungan hukum antara Pemda Manggarai Timur dan PT. Singa Merah terbentuk.
"Apakah ada unsur KKN, apakah ada pelanggaran hukum yang berdampak buruk dan menyengsarakan warga masyarakat banyak yang bakal muncul dari sebuah industri semen," jelasnya.
Menurut Petrus Selestinus, penggunaan Hak Angket DPRD Matim sangat mendesak untuk dilakukan, sebelum terjadi polarisasi antara warga yang pro dan kontra, sebelum polarisasi antara warga dengan PT. Singa Merah bahkan sebelum polarisasi antara warga dengan Bupati Agas Andreas.
"DPRD harus mengeluarkan sebuah rekomendasi agar Bupati Agas Andreas segera menghentikan seluruh aktivitasnya dalam proses jual beli tanah untuk PT. Singa Merah," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Bupati Manggarai Timur, Agas Andreas dalam kunjungan kerja di Luwuk, Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, Selasa (21/1/2020) mengatakan Pemkab Manggarai Timur bakal membangun pabrik semen di Luwuk, Desa Satar Punda. Pembangunan pabrik semen tersebut, Pemkab Matim menggandeng investor, dengan tujuan mengurangi angka penganguran sekaligus meningkatkan perekonomian masyarakat setempat.