Jadi Tersangka Kasus Pengalihan Aset Negara, Mantan Wali Kota Kupang Ditahan

Konten Media Partner
22 Oktober 2020 15:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean ditahan resmi ditahan usai ditetapkan tersangka dalam kasus pembagian aset negara. Foto: Ola Keda.
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean ditahan resmi ditahan usai ditetapkan tersangka dalam kasus pembagian aset negara. Foto: Ola Keda.
ADVERTISEMENT
KUPANG- Mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembagian aset tanah oleh Kejati NTT, Kamis (22/10/2020).
ADVERTISEMENT
Selain Jonas Salean, Kejati NTT juga menetapkan Thomas More, mantan kepala BPN Kota Kupang sebagai tersangka dalam kasus itu.
Pantauan wartawan, usai menjalani pemeriksaan, kedua tersangka langsung digiring menunju mobil tahanan didampingi kuasa hukum dan petugas Kajati NTT.
Jonas enggan menjawab sejumlah pertanyaan wartawan dan menyerahkan ke kuasa hukum. Keduanya akan menjalani masa penahanan di Rumah tahanan (Rutan) Penfui Kupang.
Kajati NTT, Yulianto mengatakan, dalam kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar, Rp 66 miliar lebih.
"Ini estimasi tahun 2016, jika harga tanah di tahun 2020, maka kerugiannya bisa mencapai Rp200 miliar.
Sebelum menetapkan dua tersangka, penyidik Kejati NTT telah memeriksa 45 saksi dan 3 saksi ahli, termasuk ahli BPKP dan ahli penilaian aset.
ADVERTISEMENT
Diketahui, Jonas Salean saat ini menjabat sebagai anggota DPRD NTT. Ia merupakan kader partai Golkar yang terpilih dalam pemilihan legislatif 2019 lalu.