Kapal China yang Disita Indonesia Tenggelam di Kupang Akibat Keropos

Konten Media Partner
17 Januari 2020 18:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapal nelayan asal China Fu Yuan Yu 831 yang disita negara dalam kasus pencurian ikan tenggelam di perairan Kupang.Foto: istimewa.
zoom-in-whitePerbesar
Kapal nelayan asal China Fu Yuan Yu 831 yang disita negara dalam kasus pencurian ikan tenggelam di perairan Kupang.Foto: istimewa.
ADVERTISEMENT
KUPANG- Kapal nelayan asal China Fu Yuan Yu 831 yang disita negara dalam kasus pencurian ikan di wilayah perbatasan Indonesia-Timor Leste sejak 2017 tenggelam di perairan Kupang.
ADVERTISEMENT
"Kapal selama ini diamankan di antara Pulau Semau dengan pelabuhan Tenau Kupang tenggelam akibat badai beberapa waktu lalu. Sekitar Desember 2019 mulai kemasukan air hingga saat ini tenggelam,” ujar Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang, Mubarak kepada wartawan, Jumat (17/1/2019).
Menurut dia, kapal bertonase 598 GT itu tenggelam akibat kondisi plat kapal yang mengalami penipisan dan keropos sehingga air laut mulai masuk ke dalam kapal.
Sebelumnya, kata dia, pihak Kejaksaan Negeri Kupang berencana melelang kapal tersebut setelah proses hukum selesai dilakukan.
Namun, Kementerian Kelautan dan Perikanan meminta agar dimanfaatkan dan rencananya dijadikan museum dan dipindahkan ke Pangandaran, Pulau Jawa.
“Sampai saat ini, kapal tersebut belum juga dipindahkan dan dimanfaatkan sampai kapal tersebut tenggelam dengan sendirinya,” katanya.
ADVERTISEMENT
Mubarak mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Kejaksaan maupun KSOP setempat untuk melakukan evakuasi bangkai kapal tersebut.
Sebelumnya, kapal China Fu Yuan YU 831 ditangkap petugas PSDKP Kupang pada akhir November 2017 saat mencuri ikan di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di wilayah perbatasan negara dengan Timor Leste.
Dalam penangkapan kapal yang melaut dengan bendera Timor Leste itu, petugas berhasil mengamankan kapal bersama 21 awak beserta barang bukti berupa 30 ton ikan.
Ada dua tersangka dalam kasus itu yakni nakhoda kapal Weng Shi Yi dan kepala kamar mesin Li Zhaofeng dan diproses hukum di Pengadilan Negeri Kupang.
Berdasarkan hasil keputusan Hakim Pengadilan Negeri Kupang, kedua pelaku tidak divonis penjara melainkan denda senilai Rp 100 juta dan barang bukti kapal disita negara.
ADVERTISEMENT