Kasus Perselingkuhan Oknum DPRD Lembata dengan Istri Orang Dilaporkan ke Polisi

Konten Media Partner
26 November 2021 17:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Lembata, AKBP Yoce Marten didampingi Kasat Reskrim Yohanes Mau Blegur dan Kasi Humas Tommi Bartels ketika diwawancara wartawan, Jumat (26/11). Foto : Teddi Lagamaking
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Lembata, AKBP Yoce Marten didampingi Kasat Reskrim Yohanes Mau Blegur dan Kasi Humas Tommi Bartels ketika diwawancara wartawan, Jumat (26/11). Foto : Teddi Lagamaking
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
LEMBATA - Akhirnya kasus perselingkuhan yang melibatkan Marianus Gabriel Pole Raring, anggota DPRD Kabupaten Lembata dengan Mawar (bukan nama sebenarnya) dilaporkan ke Polisi.
ADVERTISEMENT
Demikian dikatakan Kapolres Lembata, AKBP Yoce Marten kepada wartawan di Polres Lembata, Jumat (26/11).
"Untuk kejadian tersebut dilaporkan tadi dini hari jam dua, oleh suami yang bersangkutan" ujar Yoce Marten.
Yoce Marten menuturkan, kasus perselingkuhan yang terjadi pada Kamis (25/11) pukul 01.30 WITA antara politisi partai PDIP dan Mawar itu masih dalam tahap pemeriksaan.
Kemudian, setelah semua pihak diperiksa termasuk sudah mengantongi alat bukti maka kasus tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lembata.
"Dan semalam juga langsung kita jemput istri yang bersangkutan untuk dilakukan visum di rumah sakit," ujar Yoce Marten.
Untuk hasil visum sendiri kata Yoce Marten, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan itu dari pihak rumah sakit.
Akibat dari kasus itu, Marianus Gabriel Pole Raring alias Geby Raring dan Mawar diancam hukum penjara.
ADVERTISEMENT
"Pasal 284 KUHP ancaman hukumannya sembilan bulan penjara," tandas Yoce Marten.
Secara terpisah Ketua DPC PDIP Lembata Fransiskus Gewura mengatakan bahwa pihaknya akan mengambil sikap tegas ketika ada kadernya terbukti melakukan perilaku menyimpang.
Pihak DPC PDIP Lembata juga akan mengkaji persoalan kasus perselingkuhan itu sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) partai.
"Pekerjaan kita adalah mencoba merilis persoalan yang ada untuk diambil tindakan sesuai dengan ketentuan pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai setelah terbukti," ujar Frans ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (26/11).
Frans yang juga wakil ketua II DPRD Lembata ini pun memastikan untuk mengirim laporan ke DPP PDIP di Jakarta untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan partai.
ADVERTISEMENT
"Kita intern ada aturannya, jadi kita rilis dari persoalan kronologis yang ada itu lalu di over ke pusat, nanti kita usulkan ke pusat terkait persoalan ini nanti itu keputusan ada di pusat," katanya.
Tidak hanya itu, DPC PDIP Lembata juga bakal membawa kasus ini ke DPRD untuk disidangkan dalam paripurna termasuk mengusulkan untuk diambil langkah populis.
"Kita mengusulkan itu kan ada tingkatannya, apa kita usulkan di paripurna untuk pemberhentian sementara atau pembebasan tugasan karena ini sementara di kaji dari aspek aturan partai," bebernya.