Kasus Prostitusi Pelajar SMP, Polisi Dalami Keterlibatan Pengusaha

Konten Media Partner
10 Desember 2019 18:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolsek Kelapa Lima, AKP Andri Setiawan. Foto: Istimewa.
zoom-in-whitePerbesar
Kapolsek Kelapa Lima, AKP Andri Setiawan. Foto: Istimewa.
ADVERTISEMENT
KUPANG- Fakta baru terungkap dari penanganan kasus prostitusi anak dibawah umur oleh Polsek Kelapa Lima.
ADVERTISEMENT
Dari penyelidikan terhadap kurir dan germo, terungkap keterlibatan seorang pengusaha yang biasa disapa Koko. Keduanya mengungkapkan, Koko merupakan seorang pengusaha di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur berinisial RA.
RA alias Koko yang menyewa kamar 216 hotel Sasando Kupang dan membooking GR, pelajar SMP untuk melayani hasratnya.
Informasi yang dihimpun wartawan, RA alias Koko menyewa kamar 216 hotel Sasando pada Senin (2/12) dan Selasa (3/12). Pada Senin (2/12), RA alias Koko membooking GR melalui germo Novi Seran. Saat itu RA alias Koko langsung membayar Rp700.000 kepada GR.
Kemudian, Selasa (3/12), RA alias Koko kembali membooking GR melalui Novi Seran, GR diantar Novri Bessie alias Novel sebagai kurir, sekitar pukul 02.00 Wita. Kali ini, RA alias Koko membayar GR sebesar Rp 650.000. Setelah berkencan dengan GR, RA alias Koko pun pulang sehingga pada saat penggrebekan, polisi hanya mendapati GR dan Nobel didalam kamar hotel.
ADVERTISEMENT
Terkait informasi dugaan keterlibatan RA alias Koko dalam prostitusi anak dibawa umur ini, Kapolsek Kelapa Lima, AKP Andri Setiawan yang dikonfirmasi, Senin (9/12) siang tidak membantahnya.
"Ya, kita mengarah kesana (memeriksa RA)," ujarnya.
Menurut Andri, penyidik Polsek Kelapa Lima juga belum memanggil RA karena masih mengumpulkan bukti dugaan keterlibatan RA.
"Kita cari bukti pendukung karena GR hanya menyebut jika yang menyewa dirinya bernama Koko. Tapi dugaan keterlibatan RA mengarah kesitu," tambah mantan Kasat Reskrim Polres Sikka itu.
RA alias Koko sendiri belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan keterlibatannya, dalam kasus prostitusi anak dibawa umur tersebut.
Sebelumnya, setelah melakukan gelar perkara, polisi akhirnya menetapkan Novri Besi (19) dan Novy Seran (18) jadi tersangka kasus prostitusi anak dibawa bawah umur.
ADVERTISEMENT
Novri dan Novy jadi tersangka, karena terbukti terlibat langsung dalam praktek prostitusi yang melibatkan, GR pelajar SMP.
GR ditangkap aparat Polsek Kelapa Lima setelah dilaporkan hilang dari rumah oleh orang tuanya. Saat diamankan, GR baru saja melayani seorang pelanggannya di kamar hotel Sasando Kupang.
Dari pengakuan korban, terungkap jika Novry berperan sebagai kurir dan Novy selaku germo, telah menjajakan pelajar SMP ini ke salah satu pria yang biasa dipanggil Koko, melalui messanger.
Kapolsek Kelapa Lima, AKP Andri Setiawan mengatakan, meski sudah berstatus tersangka, Novi Seran belum bisa ditahan karena dalam kondisi hamil. Sementara, Novri telah ditahan untuk diproses hukum selanjutnya.
"Kalau germonya berstatus tahanan kota, karena dalam kondisi hamil tujuh bulan," ujarnya, Senin (9/12).
ADVERTISEMENT
Terkait status Koko, pria yang memesan GR, Andri Setiawan megaku masih dalam pengembangan. "Pelaku atas nama Koko, masih pengembangan," ujarnya.
Para pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) subsider pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 Jo UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 296 KUHP subsider pasal 506 KUHP tentang dengan memudahkan perbuatan cabul dengan persetubuhan orang lain dengan orang lain yang masih dibawah umur.