Kasus Sertifikat Ganda, BPN Sikka Diminta Rekonstruksi Ulang Tanah Warga Waiara

Konten Media Partner
27 Oktober 2020 6:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Puluhan warga Desa Waiara saat mendatangi Kantor BPN Kabupaten Sikka. Foto : Albert Aquinaldo.
zoom-in-whitePerbesar
Puluhan warga Desa Waiara saat mendatangi Kantor BPN Kabupaten Sikka. Foto : Albert Aquinaldo.
ADVERTISEMENT
MAUMERE – Puluhan warga Dusun Waiara, Desa Waiara, Kecamatan Kewapante, Kabupaten Sikka mendatangi Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Sikka di Jalan Eltari Maumere pada Senin (26/10/2020).
ADVERTISEMENT
Kedatangan mereka didampingi tim litigasi antara lain Emanuel Herdiyanto MG, SH.,MH dan Viktor Nekur, SH serta anggota DPRD Kabupaten Sikka, Yosep Nong Soni dan diterima langsung oleh Kepala BPN Kabupaten Sikka, Fransisko Viana Pareira dan staf.
Dalam penjelasannya, Emanuel Herdyanto mengatakan kedatangan mereka ke Kantor BPN Kabupaten Sikka dalam rangka mempertanyakan keputusan Pengadilan Negeri Maumere tahun 2017 terkait kasus tanah yang menimpa Vinsen dan Florianus yang berbuntut pada ditahannya Florianus bersama istrinya.
“Dasar tentang perkara ini adalah tentang tanah, memang secara materi kita tidak bisa mengatakan bahwa Pa Flori benar karena sudah ada keputusan yang menyatakan dia kalah. Tetapi kalau kita teliti lebih dalam ternyata ada masalah, masalah ini karena ada dua sertifikat diatas objek yang sama dan yang unik, pertama sertifikat 308 atas nama almarhum Lusia Luju yang menjadi dasar Pa Vinsen menggugat Pa Flori itu luasnya 875 meter persegi, kemudian ditanah yang sama juga, di tahun 2014, BPN kembali menerbitkan sertifikat lagi dengan pemilik atas nama Pa Florianus yang kalah di pengadilan ini tapi luasnya 805 meter persegi,” jelas Emanuel.
ADVERTISEMENT
Dijelaskan bahwa ternyata denah tanah tersebut berbeda, yang satu berbentuk jajaran genjang dan satunya lagi berbentuk huruf L.
Selain itu, Emanuel juga menjelaskan bahwa apabila merujuk pada keputusan pengadilan, maka ada beberapa rumah lagi akan merasakan dampak.
“Kalau luasnya 875 meter persegi maka di belakang itu ada Pa Hende, ada Ibu Agustina, ada sekitar 3 KK itu yang terdampak. Saya kira itu alasannya kenapa kemarin pengadilan negeri mau datang eksekusi itu gagal karena ternyata yang mereka mau ambil bukan hanya tanah yang diklaim oleh Pa Vinsen sebagai milik, tetapi juga tanah yang sekarang sudah berdiri 3 KK dan 3 KK ini juga punya sertifikat,” kata Emanuel.
Oleh karena itu, dirinya bersama timnya melakukan pendampingan terhadap beberapa warga Desa Waiara mendatangi Kantor BPN Kabupaten Sikka guna meminta penjelasan terkait hal tersebut dan meminta rekonstruksi ulang.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, berdasarkan penjelasan dari pihak BPN Kabupaten Sikka, Emanuel Herdyanto bersama timnya dan puluhan warga Desa Waira langsung menuju Mapolres Sikka untuk membuat laporan polisi.
Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Sikka, Fransisko Viana Pareira dalam penjelasannya mengatakan bahwa pihaknya terhalang oleh hukum sebab setiap bidang tanah yang sedang bersengketa dan berperkara di pengadilan negeri, BPN tidak diberikan kewenangan untuk melakukan pengukuran. Karena, kata Fransisko, kewenangan untuk melakukan pengukuran memang ada tetapi harus ada surat rekomendasi dari penyidik.
“Kalau seandainya saat berperkara, BPN diundang melakukan pengukuran maka permasalahan sudah selesai tidak dibawah ke meja hijau,” jelas Fransisko.
Jadi ia meminta warga untuk membuat laporan polisi sehingga dari penyidik bisa meminta BPN untuk melakukan pengukuran rekonstruksi.
ADVERTISEMENT
"Hanya penyidik dari polisi yang punya wewenang meminta BPN untuk melakukan pengukuran rekonstruksi. Tanpa ada perintah dari penyidik, kita tidak akan melakukan rekonstruksi karena sudah ada putusan pengadilan walaupun belum inkrah. Semuanya saya serahkan kepada semua warga. Intinya ada perintah dari penyidik, kita siap melakukan pengukuran rekonstruksi," ungkap Kepala BPN.
Dirinya kemudian meminta agar tim litugasi kasus tersebut meminta penyidik agar dilakukan rekonstruksi agar bisa diketahui kebenarannya.
Sementara itu, Yosep Nong Soni kepada media ini menyampaikan bahwa kehadiran dirinya adalah sebagai anggota DPRD Kabupaten Sikka yang menyikapi seluruh persoalan yang terjadi dimasyarakat seperti yang terjadi saat ini.
“Intinya bahwa terhadap persoalan ini atau siapapun masyarakat di wilayah Kabupaten Sikka ini yang punya persoalan yang sama akibat dari kesalahan atau kekeliruan itu harus diluruskan karena kita tidak mau ada pertumpahan darah akibat dari hasil yang diterbitkan oleh pertanahan dan sifatnya provokatif,” kata Nong Soni.
ADVERTISEMENT
Kontributor : Albert Aquinaldo.