Kecam Penetapan Tersangka Notaris, INI dan IPPAT NTT Akan Gelar Aksi Mogok

Konten Media Partner
20 Januari 2021 22:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kecam Penetapan Tersangka Notaris, INI dan IPPAT NTT Akan Gelar Aksi Mogok
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KUPANG- Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) wilayah NTT mengecam penetapan tersangka terhadap notaris, Theresia Dewi Koro Demu oleh penyidik Kejaksaan Tinggi NTT.
ADVERTISEMENT
Ketua INI wilayah NTT, Albert Riwu Kore mengaku perihatin atas masalah hukum yang menimpa rekan notaris mereka.
Menurut dia, kejaksaan tinggi NTT seharusnya mencermati secara baik tugas pokok notaris yang diamanatkan UU. Notaris, kata dia, tidak termasuk dalam materi isi perjanjian yang dibuat para pihak
"Kita tidak menuding siapa pun termasuk kejaksaan melakukan kriminalisasi, tetapi perlu dicermati. Notaris dalam menjalankan tugasnya hanya memenuhi isi perjanjian para pihak. Notaris tidak tau soal objek tentang kepemilikan aset tanah," ujarnya kepada wartawan saat menggelar konferensi pers, Rabu (20/1/2021).
Ia juga mengaku kecewa atas penetapan tersangka terhadap Theresia oleh Kejati NTT. Karena menurut dia, notaris hanya menjadi sebuah wadah apa yang dikehendaki para pihak.
ADVERTISEMENT
"Tidak masuk materil, tugas Theresia hanya melegalisir, bukan membuat akta notaris. Profesi notaris dilindungi UU," katanya.
Sementara itu, Ketua IPPAT NTT, Emmanuel Mali, mengatakan, sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Theresia telah diperiksa oleh majelis kehormatan notaris. Hasilnya, tidak ditemukan kesalahan formil yang dilakukan Theresia.
"Tanggungjawab notaris atau PPAT hanya formil, bukan materiil. Notaris hanya jalankan tugasnya yang diperintahkan UU dan hanya bertanggungjawab kepada orang yang datang kepadanya. Sayang sekali, kalau menjadi tersangka," tandasnya.
Aksi Mogok
Ia mengatakan, sebagai bentuk protes dan solidaritas, INI dan IPPAT NTT akan melakukan aksi mogok di seluruh kantor notaris PPAT di NTT.
"Kita lakukan aksi solidaritas karna profesi ini sepertinya tidak dilindungi
ADVERTISEMENT
Kami sepakat mogok kerja sampai beberapa waktu ke depan. Aksi itu sebagai hari berkabung. Jika ada notaris yang masih buka pelayanan maka akan diberi sanksi," katanya.
Selain aksi mogok, pihaknya juga melalui kuasa hukum keluarga telah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Kupang.
"Kita akan bersurat ke presiden, komisi III DPR RI, Kemenkum HAM, Kejagung untuk meminta perlindungan hukum terhadap profesi notaris," tutupnya.