Kejari Sikka Akan Pulbaket Dugaan Aliran Dana Proyek Pembangunan Puskesmas Bola

Konten Media Partner
10 Desember 2020 14:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kejari Sikka, Fahmi, SH, MH, bersama jajaran Jaksa Kejaksaan Negeri Sikka. Foto: Mario WP Sina.
zoom-in-whitePerbesar
Kejari Sikka, Fahmi, SH, MH, bersama jajaran Jaksa Kejaksaan Negeri Sikka. Foto: Mario WP Sina.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MAUMERE - Dugaan tindak pidana Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pada proyek pembangunan Puskesmas Bola senilai Rp. 3,9 miliar lebih yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp. 540 juta telah menjadikan DDK selaku kontraktor pelaksana dan DAB selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Keduanya dinilai oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas persoalan tersebut.
Desas desus seputar aliran uang proyek yang bersumber dari dana DAK tahun 2019 tersebut pun memantik reaksi pihak Kejari Sikka.
Dalam keterangannya kepada media, Kamis (10/12/2020), Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Fahmi, SH., menegaskan, bisa saja Kejaksaan melakukan Pulbaket atas hal itu.
Meski demikian, Fahmi tak mau berandai andai menyikapi informasi yang berkembang di masyarakat. Sebab, menurut Fahmi, informasi tanpa alat bukti tidak ada gunanya. Apalagi, informasi bukan merupakan alat bukti.
Menurutnya, pihak Kejari Sikka saat ini masih fokus pada dugaan perbuatan melawan hukum, soal aliran uang kepada para pihak, tentu pihaknya harus mengumpulkan bukti-bukti pendukung.
ADVERTISEMENT
“Kami sangat berhati-hati dalam kasus ini, apalagi menentukan nasib orang bersalah atau tidak. Untuk menetapkan tersangka minimal 2 alat bukti terpenuhi. Bisa saja dilakukan Pulbaket atas informasi itu,” tegas Fahmi.
Namun demikian, menurut Fahmi untuk saat ini Kejaksaan masih fokus terhadap DDK dan DAB yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Informasi tetap harus dibuktikan dengan alat bukti. Sebab informasi bukanlah alat bukti. Biarlah itu muncul dalam fakta persidangan. Mohon maaf kami tidak bisa menyampaikan secara terbuka,” jelasnya menjawab pertayaan awak media seputar dugaan aliran dana proyek tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Fahmi, SH, M.H. Foto: Mario WP Sina.
Kasie Pidana Khusus Kejari Sikka, Jeremias Pena, SH, dalam kesempatan tersebut menjelaskan, pihaknya akan mendalami lagi informasi tersebut.
“Nanti kita akan dalami lagi. Kalau memang dalam perkembangan ada arah kesana, pasti akan kita tindak lanjuti. Ini istilahnya banyak orang ngomong tapi kita juga belum dapat bukti dan esensi nya dimana. Jika ada pihak yang memiliki bukti, bisa disampaikan kepada Kejaksaan,” ungkap Jeremias.
ADVERTISEMENT
Untuk diketahui hari ini, Kamis (10/12/2020) siang, dua tersangka proyek pembangunan Puksesmas Bola, DDK dan DB, menjalani pemeriksaan tambahan di Kantor Kejaksaan Negeri Sikka.
Keduanya datang ke Kantor Kejari Sikka didampingi oleh kuasa hukum, Marianus Laka, SH. Kedua tersangka juga untuk sementara dititipkan oleh Kejari Sikka sebagai tahanan Kejari di Polres Sikka.