Kejati NTT Kembali Sita Uang Rp 1, 2 Miliar Korupsi Bank NTT Cabang Surabaya
ADVERTISEMENT
KUPANG- Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT kembali menyita uang sebesar Rp1.210.500.000 dari beberapa pihak terkait dugaan korupsi kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Kepala Kejati NTT, Yulianto enggan menyebut siapa nama-nama pihak yang mengembalikan uang tersebut. Ia hanya menyebut uang tersebut disita dari pihak konsultan, tiga orang pihak Bank NTT dan tersangka Mohamad Ruslan.
"Mereka masih sebagai saksi. Saya tidak bisa sebutkan namanya, karena ini merupakan teknik penyidikan," ujarnya kepada wartawan saat menggelar konferensi pers, Senin (13/7/2020).
Menurut dia, uang tersebut dikembalikan oleh pihak-pihak yang masih menjadi saksi dengan itikat baik. Dalam proses penyidikan, kata dia, Kejati NTT lebih mengoptimalkan pengembalian kerugian negara dan selalu transparan.
"Total hampir Rp123 miliar yang telah disita. Kami sedang berkoordinasi dengan lawyer para tersangka untuk kembalikan negara dalam bentuk uang cash," tegasnya.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menetapkan tujuh orang debitur sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Dari tujuh tersangka, enamnya sudah ditahan. Sementara satu tersangka, Mohamad Ilham hingga kini masih mangkir dari panggilan.