Kejati NTT Tangkap DPO Terpidana Korupsi PLTS Rote Ndao

Konten Media Partner
23 Maret 2021 19:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto: Terpidana korupsi PLTS Rote Ndao, Johanis Mesah saat diamankan Tim Tabur Kejati NTT
zoom-in-whitePerbesar
Foto: Terpidana korupsi PLTS Rote Ndao, Johanis Mesah saat diamankan Tim Tabur Kejati NTT
ADVERTISEMENT
KUPANG- Kuasa Direktur PT. Kencana Sakti Kupang, Johanis Mesah, berhasil ditangkap tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT).
ADVERTISEMENT
Johanis merupakan buron kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Kabupaten Rote Ndao tahun 2014 lalu. Ia ditangkap setelah JPU menerima hasil putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) RI.
Terpidana korupsi kasus korupsi PLTS Tahun 2014 ini ditangkap di kediaman orang tuanya di wilayah Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. Usai diamankan, terpidana langsung digiring ke kantor Kejati NTT.
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim mengatakan terpidana masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Kabupaten Rote Ndao sejak beberapa bulan lalu.
Dalam amar putusan kasasi, majelis hakim menyatakan terdakwa Johanis Mesah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama empat tahun. Terdakwa juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp. 200 juta subsidair enam (6) bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan dimana terdakwa diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 607. 947. 512, 65, dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap, maka seluruh harta terdakwa akan disita untuk dilelang guna menutupi kerugian keuangan negara. Apabila itupun tidak mencukupi, maka akan ditambah dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Menurut dia, dalam kasus ini terpidana telah menitipkan uang kompenisasi kepada jaksa penuntut umum sebesar Rp. 169. 500. 000, sehingga kerugian keuangan negara menjadi Rp. 438. 497. 512.
"Terpidana akan dimasukan ke Lapas Kelas II B Kupang," tandasnya.