Kewenangan Sabandar Lewoleba "Dikaburi" Pemkab Lembata

Konten Media Partner
13 Desember 2019 11:46 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (Ka.UPP) Lewoleba, Kabupaten Lembata, Provinsi NTT, Bambang Arifin Atu.
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (Ka.UPP) Lewoleba, Kabupaten Lembata, Provinsi NTT, Bambang Arifin Atu.
ADVERTISEMENT
Lewoleba- Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (Ka.UPP) Lewoleba, Kabupaten Lembata, Provinsi NTT, Bambang Arifin Atu mengakui bahwa kewenangannya sebagai Sabandar Pelabuhan Lewoleba, telah 'dikaburi' Pemerintah Kabupaten Lembata.
ADVERTISEMENT
Hal itu terungkap setelah kewenangan Sabandar dipertanyakan pasca terjadinya tabrakan kapal KM. Maju Delapan terhadap KM. Sinpho Enam Belas, hingga tenggelam pada Selasa (10/12) sekitar pukul 18.15 petang.
"Ya kewenangan Sabandar 'dikaburi'. Tupoksi Sabandar dipotong. Kita kadang-kadang kabur kewenangan.Tidak tahu kewenangan kita ada dimana,"ungkap Bambang Kamis (12/12).
Bambang mengakui, sesuai dengan regulasi atau Undang-undang pelayaran, pengelolaan pelabuhan menjadi tupoksi atau kewenangan Sabandar. Namun, faktanya selama ini, kewenangan pengelolaan Pelabuhan Lewoleba, menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Lembata.
"Selama ini pelabuhan pengelolanya Pemda Lembata bukan Sabandar. Retribusi jasa tambat, labuh dan dokumen kapal kita tidak tahu. Kita minta dokumen, mereka sudah lapor ke Pemda,"kata Bambang.
Bambang mengatakan, selama ini sebagai Unit Penyelenggara Pelabuhan Lewoleba, pihaknya tidak mempunyai kuasa atas Pelabuhan Lewoleba.
ADVERTISEMENT
"Kami di sini tidak punya kuasa atas dermaga atau pelabuhan ini. Tetapi Tupoksi sesuai regulasi jelas tetapi terpotong,"kata Bambang.
Terkait izin sandar dan bongkar muat di pelabuhan, Bambang mengatakan, sesuai regulasi kapal bersandar atas izin Sabandar. Tetapi yang terjadi di Pelabuhan Lewoleba, izin sandar dan bongkar muat ada di Pemda Lembata, dalam hal ini Dinas Perhubungan Lembata.
"Aturannya kapal sandar izin Sabandar. Hanya dermaga ini bukan kami punya. Kami tidak punya kuasa. Izin sandar dan bongkar muat di Pemda. Rancunya ada di situ,"ungkap Bambang.
Katanya, izin sandar dan bongkar muat dua kapal KM. Sinpho Enam Belas dan KM. Maju Delapan, tidak pernah diketahui Sabandar. Seharusnya menurut aturan atau SOP, saat kapal tiba wajib melapor kepada Sabandar 24 jam, dengan membawa seluruh dokumen.
ADVERTISEMENT
Setelah itu melaporkan melakukan kegiatan. Sehingga Sabandar menyiapkan, menunjuk tempat berlabuh dan sandar bagi kapal.
"Selama ini izin bongkar muat saja kami tidak tahu. Sekarang mau salahkan siapa? Pengelolanya siapa? Itu yang bertanggungjawab atas kejadian ini,"kata Bambang.
Sementara, Kadis Perhubungan Kabupaten Lembata, Paskalis Tapobali yang dikonfirmasi terkait laka laut di Pelabuhan Lewoleba, hingga tenggelamnya KM. Sinpho Enam Belas, masih bungkam soal tanggungjawabnya sebagai pengelola pelabuhan.
Dirinya tidak bisa menyatakan secara tegas bahwa antara Sabandar, Agen, Pemda Lembata atau Pemilik Kapal yang bertanggungjawab atas kecelakaan tersebut.
Tapobali hanya mengatakan, soal kewenangan, Undang-undang No 23/2014 sudah mengatur jelas. Namun, khusus di Pelabuhan Lewoleba, sejak Kadis pertama hingga saat ini belum pernah berubah. Bahwa sisi darat pelabuhan dikelolah oleh Pemkab, sementara aspek keselamatan pelayaran menjadi tanggungjawab Pemerintah Pusat.
ADVERTISEMENT
Lanjutnya, yang terjadi selama ini, setiap kapal yang mau sandar di Pelabuhan Lewoleba, menyampaikan informasi kedatangan kapal sekaligus izin sandar. Surat itu ditujukan kepada Sabandar, dan ada juga yang ditujukan kepada Dishub Lembata.
"Mengapa seperti ini. Mungkin karena pemilik kapal mengetahui bahwa yang kelolah sisi darat adalah Pemkab. Tetapi kami biasanya amini saja. Selanjutnya, kita mengatur tendernya sesuai pemberitahuan dari mereka. Yang beri tahu duluan, kita layani, sesuai space dermaga yang ada. Tetapi jika ada kebutuhan mendesak, kita koordinasikan untuk dilayani lebih dulu dengan berbagai syarat atau kesepakatan,"kata Tapobali.
Tapobali mengatakan, dua kapal laka laut KM. Shinpo dan KM. Maju Delapan hingga saat ini belum memberitahu kedatangannya kepada Dishub Lembata. Termasuk belum mengajukan izin sandar.
ADVERTISEMENT
"KM. Sinpho dan KM. Maju Delapan sampai sekarang belum ada pemberitahuan kedatangan kepada kami.Termasuk izin sandarnya belum diajukan,"katanya.
Menurutnya, Agen dua kapal tersebut, telah melangkahi prosedur sandar dan bongkar muat di pelabuhan.
"Agennya resmi, tetapi prosedurnya yang dilangkahi. Biasanya setelah kejadian seperti ini, baru semua 'buka mata', dan saling menyalahi,"pungkas Tapobali.
Selain itu Mantan Kadis Perhubungan Lembata, Ahmad Yani Husein mengatakan, yang bertanggungjawab atas peristiwa kecelakaan di Pelabuhan Lewoleba adalah Pemerintah Kabupaten Lembata.
Pasalnya, Pemda Lembata selama ini yang mempunyai kewenangan sebagai Pengelola Pelabuhan Lewoleba.
"Pengelola pelabuhan yang bertanggungjawab. Dalam hal ini Pemda Lembata bukan Sabandar,"kata Ahmad Yani.
Dikatakannya, dengan tenggelamnya kapal KM. Sinpho Enam Belas, akan sangat mengganggu transportasi, bongkar muat barang dan penumpang di Pelabuhan Lewoleba. Sehingga Pemda Lembata secepatnya bertanggungjawab.
ADVERTISEMENT
"Bangkai kapal itu sangat mengganggu. Kapal barang dan kapal Pelni tidak bisa sandar. Dan ini berdampak luas baik itu secara ekonomi dan transportasi laut. Pemda Lembata secepatnya ambil langkah. Bisa saja kapal Pelni akhirnya tidak bisa masuk lagi ke Pelabuhan Lewoleba,"kata Ahmad Yani. (Alvin Lamaberaf).