Korupsi Dana BOS di Manggarai, Dua Tersangka Kembalikan Uang Senilai Rp 441 Juta

Konten Media Partner
3 Agustus 2021 18:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang Bukti Hasil Korupsi Dana Bos. Foto : Engkos Pahing
zoom-in-whitePerbesar
Barang Bukti Hasil Korupsi Dana Bos. Foto : Engkos Pahing
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
RUTENG - Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi biaya operasional sekolah pada SMPN 1 Reok, Kabupaten Manggarai, NTT, serta para saksi telah mengembalikan uang sebesar Rp 441 juta lebih.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, pengembalian uang itu dilakukan di tengah proses hukum kasus tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan pada saat siaran pers Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai dalam siaran pers yang diterima media ini, Senin (2/8/2021) malam.
Kejari Manggarai secara terbuka menyatakan bahwa para tersangka dan para saksi telah mengembalikan uang sebesar Rp 441 juta lebih.
Pengembalian itu dilakukan ditengah proses hukum dugaan korupsi dana biaya operasional sekolah selama 4 tahun.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manggarai, Bayu Sugiri didampingi Kacabjari Reo, Salesius Guntur, menyebutkan sesuai data, dalam proses hukum baik di tingkat Pulbaket (Pengumpulan Data dan Keterangan), penyidikan hingga penyidikan, ada upaya dari para tersangka dan saksi-saksi untuk mengembalikan uang dana BOS yang diduga diselewengkan tersebut.
ADVERTISEMENT
“Setelah dihitung, uang yang dikembalikan itu mencapai Rp 441 juta lebih. Uang itu akan menjadi bukti juga dalam proses hukum selanjutnya nanti dipersidangan tindak pidana korupsi kasus ini,” katanya.
Kajari Bayu Sugiri menjelaskan, dalam proses kasus ini, diketahui para pihak terkait, yakni 29 saksi dalam mengelola dana BOS reguler, yakni tahun 2017, 2018, 2019, dan tahun 2020.
Para pihak terkait itu lanjutnya, yakni guru dan pegawai pada SMPN I Reok, pihak ke -3 kegiatan makan dan minum, dan pihak ke-3 kegiatan pengadaan alat tulis kantor (ATK).
Saat bersamaan Kacabjari Reo, Salesius Guntur mengatakan, sesuai dengan hasil penghitungan kerugian negara dari Inspektorat Manggarai secara rinci item yang diselewengkan dari pelbagai modus yang dilakukan. Akumulasinya, kata dia, mencapai angka Rp 839 juta lebih.
ADVERTISEMENT
Dikatakan, dari item pengeluaran fiktif sebesar Rp 430 juta lebih, dari item markup pengeluaran sebesar Rp 160 juta lebih, dari pengeluaran yang tidak dilengkapi dengan pertanggungjawaban yang lengkap dan memadai sebesar Rp 115 juta lebih, dan dari kelebihan pembayaran honor kepada 16 pegawai honorer sejumlah Rp 132 juta lebih..
“Kita terima hasil penghitungan kerugian negara dari lembaga berkompeten, yakni Inspektorat Manggarai per 18 Juni lalu. Dari situ diketahui rincian kerugian dari pengelolaan dana BOS di sekolah itu,” kata Salesius Guntur.