KPU Sabu Raijua Akan Gelar Pilkada Ulang Pasca Orient-Thobias Didiskualifikasi

Konten Media Partner
17 April 2021 12:15 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi. Sumber: kumparan.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi. Sumber: kumparan.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
SABU - Menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan 3 penggugat dalam kasus gugatan Pilkada Sabu Raijua, KPUD Sabu Raijua memastikan akan diadakan pilkada ulang dalam waktu dekat.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPUD Kabupaten Sabu Raijua, Kirenius Padji
yang dikonfirmasi media ini melalui telepon genggamnya pada Sabtu (17/4) pagi.
"Pasti pemilihan ulang karena jalankan keputusan MK," kata Kirenius.
Ditanya terkait jadwal Pilkada Ulang di Kabupaten Sabu Raijua, Kirenius menjelaskan bahwa pihaknya sementara menyusun jadwal Pilkada sambil menunggu 60 hari sesuai putusan MK.
Terkait tahapan pelaksanaan Pilkada Ulang, Kirenius mengatakan bahwa pihaknya sementara melakukan pembahasan dengan KPUD Propinsi NTT.
Terkait persiapan KPUD Kabupaten Sabu Raijua, Kirenius mengatakan sebagai lembaga penyelenggara, pihaknya siap menjalankan perintah sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan gugatan Pilkada Sabu Raijua yang dimenangi WN Amerika Serikat (AS), Orient Patriot Riwu Kore.
ADVERTISEMENT
Gugatan tersebut diajukan 3 pemohon yakni 2 paslon lawan Orient, Nikodemus N. Rihi Heke-Yohanis Uly Kale dan Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba, serta LSM Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Sabu Raijua (AMAPEDO).
MK mengabulkan gugatan Nikodemus-Yohanis dan Takem-Herman. Sedangkan gugatan AMAPEDO tidak diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum lantaran bukan paslon.
Dalam putusannya, MK membatalkan kemenangan Orient, sekaligus mendiskualifikasi Orient dan pasangannya Thobias Uly dari Pilkada Sabu Raijua.
MK pun memerintahkan KPU Sabu Raijua melakukan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan paslon Orient-Thobias.
Polemik ini bermula ketika Bawaslu Sabu Raijua menerima email balasan dari Kedubes Amerika Serikat pada 1 Februari 2021. Dalam suratnya, Kedubes AS menyebut Orient merupakan warga negaranya.
ADVERTISEMENT
Padahal Orient sudah ditetapkan sebagai Bupati terpilih. Orient-Thobias meraih 21.359 suara atau 48,3%. Paslon yang diusung PDIP, Demokrat, dan Gerindra itu menumbangkan petahana, Nikodemus-Yohanis, yang meraih 13.292 suara atau 30,1%. Sementara paslon Takem-Herman mendapat 9.569 suara atau 21,6%.
Sengkarut Pilkada Sabu Raijua akhirnya digugat ke MK. Dalam sidang, Orient mengakui pernah mendapatkan kewarganegaraan AS pada 2007.
Orient mendapatkan status WN AS karena bekerja di General Dynamics NASSCO, sebuah perusahaan yang bergerak dalam pembuatan kapal tempur untuk angkatan laut (AL) Amerika Serikat dan kapal minyak.
Ia kemudian mengaku sudah melepas status WN AS tersebut pada 5 Agustus 2020 atau sebulan sebelum pendaftaran paslon Pilkada melalui Kedubes AS. Namun Kedubes AS belum memproses permohonan tersebut dengan alasan pandemi corona.
ADVERTISEMENT
Hingga akhirnya terungkap Kedubes AS masih mencatat Orient masih sebagai warga negaranya dan sengkarut Pilkada Sabu Raijua terjadi. Kini MK telah memutuskan membatalkan kemenangan Orient dan mendiskualifikasinya dari Pilkada Sabu Raijua.
Kontributor : Albert Aquinaldo