Kronologi Sengketa Lahan di Desa Golowoi Menurut Camat Cibal Barat

Konten Media Partner
18 Agustus 2019 12:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Camat Cibal Barat, Karolus Mance. Sumber foto: Istimewa.
zoom-in-whitePerbesar
Camat Cibal Barat, Karolus Mance. Sumber foto: Istimewa.
ADVERTISEMENT
RUTENG - Sengketa lahan antara warga Golo Woi dengan Warga Meda, Desa Golowoi, Kecamatan Cibal Barat, Kabupaten Manggarai berujung pertikaian. Puncaknya terjadi Rabu 14 Agustus lalu, kedua kelompok masyarakat yang terlibat pertikaian mengakibatkan 4 orang warga Golowoi cedera.
ADVERTISEMENT
Konflik antara kedua kelompok warga ini menurut Camat Cibal Barat, Karolus Mance, pertama kali muncul pertama tahun 2011 lalu. Kedua gendang yaitu gendang Nampo (Golo Woi) dan gendang Lenggo (Meda) saling mengklaim kepemilikan 10 lingko yang terletak di belakang Kampung Meda.
Pada saat itu, Camat Karolus menjelaskan, Pemerintah Daerah melalui pemerintah Kecamatan Cibal pada saat itu bertempat di polsek Cibal melakukan mediasi. Pada saat mediasi dihadiri kedua Tu'a gendang dan Tua gendang terkait (sebagai saksi). Hasilnya dibuatkan berita acara dan di tanda tangani para pihak," ungkap Camat Karolus melalui pesan Whatsapp pada Jumat 15/08 pagi.
Dia mengatakan hasil mediasi itu telah dimuat dalam berita acara yang disepakati yakni 10 lingko tanah yang disengketakan adalah milik gendang Nampo. Sehingga seluruh proses adat pembagian ( Lodok) menjadi kewenangan gendang Nampo sedangkan gendang Lenggo sebagai pihak yang menerima pembagian ( Sor Moso).
ADVERTISEMENT
" Dokumen berita acara ada di kecamatan Cibal. Ketika kesepakatan ini mau dilaksanakan, Tu'a gendang Lenggo tidak mau lagi bahkan mencegat tua gendang Nampo dan warganya yang hendak membagi lahan tersebut. Pada saat itu pemerintah kecamatan melakukan mediasi lagi di kantor desa golowoi dan di sepakati gendang lenggo kena saksi adat krn melanggar kesepakatan, mereka terima dan ditentukan hari mengantar sanksi ternyata gendang lenggo tidak tepati lagi," jelas camat Karolus.
Karena gendang Lenggo tak menepati janji, sejak saat itu pemerintah kecamatan mengeluarkan instruksi agar kedua gendang tidak boleh melakukan aktivitas apapun di atas tanah yang di sengketakan.
" Atas himbauan ini gendang Nampo taat tetapi gendang Lenggo secara sepihak mengerjakan tanah di salah satu lingko yang disengketakan yaitu lingko Pede. Atas kejadian ini kedua suku hampir bentrok tetapi dicegah oleh aparat ke amanan," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Pada tahun 2013 s/d 2015, jelas dia, pemerintah kecamatan Cibal Barat kembali menempuh jalan mediasi, kali ini dengan menghadirkan kedua Tu'a gendang yang bertikai. Serta dihadirkan pula Tu'a gendang terkait yang mengetahui secara adat tentang hak adat dari 10 lingko yg disengketakan itu untuk menjadi saksi.
"Dari keterangan saksi gendang terkait, 10 lingko yang di sengketakan tetap milik Gendang Nampo. Hanya karena ada pergantian camat Servas Jahang diganti oleh Karolus Mance sehingga tidak di buatkan berita kesepakatan",ungkapnya.
Dia menuturkan pada tahun 2018 pemerintah kecamatan menfasilitasi kembali untuk memediasi kedua belah pihak terkait masalah ini dengan menghadirkan kedua Tu'a gendang.
"Dalam mediasi disepakati 10 lingko yg di sengketan dibagi dua dengan rincian 1 lingko yang terlanjur dikerjakan (oleh gendang Lenggo Meda) diserahkan kepada Pemda untuk dibangun fasilitas umum. 1 lingko sudah diserahkan ke gendang Kue kampung Meda. Sedangkan 8 lingko dibagi miasing-masing 4 lingko yaitu gendang Nampo 4 lingko gendang Lenggo 4 lingko," paparnya.
ADVERTISEMENT
Mediasi pun kata camat Karolus, diakhiri dengan penandatanganan berita acara kesepakatan kemudian acara damai berupa minum kopi dan makan bersama dilaksanakan di Kantor Camat Cibal Barat.
Atas kesepakatan itu pemerintah telah menanam pilar batas antara lingko kedua gendang. Pada saat kesepakatan mau dilaksanakan muncul keberatan lagi dari gendang Lenggo yang mengatakan bahwa yang bersepakat itu bukan Tu'a gendang Lenggo karena sudah ada pergantian Tu'a gendang.
"Jadi ada lagi yang mengklaim diri Tua gendang baru. Atas dasar itu pemerintah kecamatan melanjutkan masalah ini ke tingkat Kabupaten," tegasnya.
Dia melanjutkan pada tanggal 23 Juni 2019 bertempat di Ruang Rapat Ulumbu, Tim mediasi konflik tanah kabupaten Manggarai melakukan mediasi dengan menghadirkan tua gendang Lenggo bersama Tu'a gendang barunya itu, Tu'a gendang Nampo, Tu'a gendang terkait sebagai saksi berjumlah 5 gendang, dan unsur forkopincam.
ADVERTISEMENT
"Dari semua keterangan Tu'a gendang terkait yang mengetahui hak ulayat tanah sengketa ini, menyatakan bahwa 10 lingko ini milik gendang Nampo kampung Gollwoi bukan gendang Lenggo. Bahkan T'ua gendang Cibal yang menurut gendang Lenggo mereka dapat tanah dari gendang Cibal membatah keras," tandasnya.
Atas hal tersebut tim mediasi kabupaten memutuskan, memperkuat keputusan pemerintah kecamatan Cibal Barat bahwa Lingko dibagi dua. Bagi yang tidak terima dengan keputusan ini diberi kesempatan selama satu bulan untuk mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Ruteng. Apabila rentang waktu satu bulan tidak mengajukan gugatan maka keputusan pemerintah kecamatan bersifat final dan mengikat bagi para pihak.
"Pemda sudah membuat surat ke Kantor Pengadilan Negeri Ruteng berkaitan daftar gugatan dan sudah ada jawaban bahwa sampai saat ini tidak ada gugatan. Dari kronologis ini saya mau menegaskan bahwa masalah tanah sudah selesai. Kejadian kemarin itu murni tindakan pidana perampasan barang milik orang dan penganiayaan dan itu domainya pihak keamanan," tutup camat Karolus.(FP-06).
ADVERTISEMENT