Lokasi Penumpukan Material di Area Konservasi Wairterang Akan Disegel

Konten Media Partner
12 Juni 2019 18:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penumpukan material milik PT. Bumi Indah di kawan konservasi Wairterang. Sumber foto : Istimewa.
zoom-in-whitePerbesar
Penumpukan material milik PT. Bumi Indah di kawan konservasi Wairterang. Sumber foto : Istimewa.
ADVERTISEMENT
MAUMERE – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sikka meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Sikka untuk menyegel lokasi penumpukan material pasir dan batu milik PT. Bumi Indah di area kawasan konservasi yang berbatasan langsung dengan Hutan Lindung Egon Ilinmedo.
ADVERTISEMENT
“Dasar kami meminta Satpol PP untuk menyegel karena sudah dua kali pegawai DLH Sikka ke lokasi untuk mengingatkan tetapi tidak pernah bertemu pihak perusahaan. Terus terang sampai sekarang kami tidak tahu perusahaan ini dimana,” tutur Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sikka, Ir. Yunida Pollo pada Rabu(12/6).
Dikatakan Yunida Pollo, PT. Bumi Indah yang melakukan penumpukan material pasir dan batu di areal kawasan konservasi yang berbatasan langsung dengan hutan lindung Egon Ilimedo, bukan saja tidak memiliki izin menambang tetapi juga penumpukan material.
“Kemarin Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup dan sekertaris sudah datang ke lokasi untuk menyampaikan ke perusahaan agar melaporkannya ke DLH Sikka,” ungkap Yunida Pollo.
Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Sikka, Gabriel Ola dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Ir. Yunida Polo. Sumber foto : Istimewa.
Dikatakan Yunida, perusahaan PT. Bumi Indah ini, untuk boleh mengambil saja izinnya tidak ada apalagi menumpuk material sehingga DLH Sikka telah meminta Satpol PP untuk melakukan penyegelan lokasi penumpukan material tersebut.
ADVERTISEMENT
Yunida mengaku pernah mendapat nomor telepon genggam pihak perusahaan tetapi saat dhubungi tidak pernah diangkat. Sebelumnya di Waibeler DLH Sikka pernah turun dengan Satpol PP dan melakukan penyegelan lokasi.
“Jadi kalau Satpol PP katakan bukan kewenangannya melakukan penyegelan maka akan dilihat lagi kewenangannya seperti apa. Kan waktu di Waibeler juga bisa dan kasusnya hampir sama,” ungkapnya.
DLH Sikka tegas Yunida, hanya memberikan rekomendasi untuk mengambil tetapi izinnya dari Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral. Prosesnya perusahaan akan ajukan izin tempat penambangannya maka DLH akan mengecek lokasinya, melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan lainnya, baru diberikan rekomendasi.
“DLH Sikka hanya memberikan rekomendasi teknis lingkungan saja. Sementara jumlah yang diambil itu menjadi kewenangan ESDM provinsi NTT untuk memberikan izinnya,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
Perusahaan tersebut menurut Yunida, telah mengambil material sejak tahun 2018 tetapi lokasi penumpukan material baru diketahui 2 bulan lalu. Dirinya beralasan kantornya tidak memiliki pegawai yang bertugas di lapangan sehingga hanya mendapatkan laporan dari masyarakat.
Gabriel Ola kepala bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Sikka mengatakan, pihakya sudah mengirimkan surat teguran termasuk penambangan dan menyurati Satpol PP untuk lakukan penyegelan.
“Kemarin kami sudah memberikan surat teguran termasuk penghentian sementara penambangan dan penumpukan material. Prinsipnya bukan tidak boleh mengambil material tetapi dia harus mengurus izinnya,” sebutnya.
Setelah perusahaan mengurus izin dan memberitahukan kepada DLH Sikka kata Gaby sapaannya, pihaknya akan cek lokasi dan melewati proses lainnya. Kalau sudah beres maka DLH Sikka akan mengeluarkan rekomendasi.
ADVERTISEMENT
“Pengambilan material sesuai kebutuhan perusahaan. Dan tidak berarti semua perusahaan harus mengantongi rekomendasi pengambilan material dalam kurun waktu tertentu,” terangnya.
Kalau perusahaan tersebut masih bekerja di Sikka tegas Gaby, maka dia harus berproses di DLH Sikka. Selama ini PT. NTJ, PT. CRI, Feva Indonesia dan Waigete Abadi yang selalu mengurusnya.(FP-01).