Mandek 4,5 Tahun, PN Maumere Gelar Sidang Mediasi Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak

Konten Media Partner
3 November 2020 14:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Majelis hakim Pengadilan Negeri Maumere saat memimpin jalannya proses sidang mediasi kasus dugaan pemerkosan anak dibawah umur. Foto : Albert Aquinaldo
zoom-in-whitePerbesar
Majelis hakim Pengadilan Negeri Maumere saat memimpin jalannya proses sidang mediasi kasus dugaan pemerkosan anak dibawah umur. Foto : Albert Aquinaldo
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MAUMERE - Setelah mandek kurang lebih 4,5 tahun, Pengadilan Negeri Maumere akhirnya menggelar sidang perdana kasus dugaan pemerkosan anak dibawah umur di Welakiro, Desa Wolorega, Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka.
ADVERTISEMENT
Sidang perdana yang digelar Selasa (3/11/2020) ini dengan agenda upaya perdamaian melalui mediasi oleh mediator.
Sidang perdana tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Johnicol R.F. Sine, SH dan didampingi majelis hakim masing-masing Mira Herawati, SH dan Widyastomo Isworo, SH.
Para pihak tampak menghadiri sidang perdana tersebut antara antara lain Lukas Levi selaku penggugat didampingi tim kuasa hukumnya.
Sedangkan Kapolres Sikka selalu tergugat I dikuasakan kepada AKP Sipri Raja dan Kapolri selaku tergugat II dikuasakan kepada Kompol Yan Kristian.
Dalam sidang perdana kasus dugaan pemerkosan anak dibawah umur dengan agenda sidang mediasi tersebut, Ketua Majelis Hakim, Johnicol R.F. Sine, SH menunjuk Consilia Ina Lestari Palang Ama selaku hakim mediator.
ADVERTISEMENT
Johnicol R.F. Sine, SH juga berharap agar para pihak serius mengikuti jalannya sidang mediasi.
Setelah usai menjalani sidang perdana, para pihak kemudian mengikuti sidang mediasi di Pengadilan Negeri Maumere pada Selasa (3/11/2020) dengan hakim mediator Consilia Ina Lestari Palang Ama.
Dalam sidang mediasi tersebut, hakim mediator meminta para pihak untuk membuat dan menyerahkan kepada hakim mediator, resume mengenai syarat damai yang tawarkan.
Dari resume yang dibuat dan diserahkan akan diikuti dengan kaukus.
Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Advokasi dan Kemanusiaan, Domi Tukan usai mengikuti sidang mediasi tersebut membenarkan hasil sidang mediasi tersebut.
"Kami diminta untuk membuat resume syarat damainya apa, demikian juga lawan, kira-kira syarat damainya apa. Jadi intinya bahwa kita akan membuat syarat perdamaian, yang pertama, lebih mengutamakan syarat kemanusiaan, yang kedua, tidak merugikan klien. Tetapi, syarat-syarat perdamaian itu akan kami ajukan pada sidang berikutnya," kata Domi Tukan.
ADVERTISEMENT
Sedangkan, kuasa hukum tergugat II, Kompol Yan Kristian kepada media ini mengatakan bahwa masing-masing pihak akan mengajukan konsep perdamaiannya.
"Masing-masing pihak akan mengajukan konsep perdamaiannya yang bagaimana," ujarnya singkat.
Sidang mediasi kasus dugaan pemerkosan anak dibawah umur tersebut rencananya akan di lanjutkan pada tanggal 11 Nopember 2020.
Kontributor : Albert Aquinaldo.