Mantan Kapolres di NTT Mengamuk dengan Demonstran

Konten Media Partner
9 Desember 2019 17:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Kapolres Manggarai (Baju merah topi hitam) saat sedang mencegat aksi demonstrasi yang berlangsung saat memperingati Hari Anti Korupsi, Snein (09/12/2019).
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Kapolres Manggarai (Baju merah topi hitam) saat sedang mencegat aksi demonstrasi yang berlangsung saat memperingati Hari Anti Korupsi, Snein (09/12/2019).
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan Kapolres Manggarai, Marselis Sarimin tiba-tiba mengamuk saat aksi demonstrasi memperingati hari anti korupsi di Ruteng,Ibukota Kabupaten Manggarai,NTT, Senin (09/12).
ADVERTISEMENT
Kejadian tersebut terjadi di halaman kantor Kejaksaan Negeri Manggarai saat sekelompok masa dari Lembaga Pengkaji,Peneliti Demokrasi (LPPDM) sedang berorasi menyampaikan tuntutan mereka dihalaman Kejari Manggarai.
Saat sedang berorasi, sebuah kendaraan jenis Toyota Rush yang datang dari arah timur tiba-tiba merangsek masuk menembus blokade aparat keamanan yang sedang menjaga aksi tersebut.
Dari dalam kendaraan tersebut, mantan kapolres yang datang sendirian lansung keluar dari kendaraannya dan berusaha menghentikan ketua LPPDM Marsel Ahang yang sedang berorasi.
Sarimin yang kini menjabat sebagai ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Manggarai Timur itu berbicara dengan nada kasar sambil menunjuk demonstran yang berdiri diatas sebuah kendaraan.
"Kurang ajar kau ya. Kau, saya tuntut kau, anjing kau",hardik Sarimin sambil menunjuk ke arah orator diatas mobil.
ADVERTISEMENT
Aksi mantan kapolres ini dilerai oleh aparat kepolisian yang sedang berjaga di lokasi. Tak gentar dengan aksi mantan kapolres, ketua LPPDM Marsel Ahang yang sedang berorasi menantang Sarimin melalui pengeras suara.
"Polisi tolong amankan itu, inilah yang terjadi di Manggarai ya. Dialah yang SP3 kasus ini. Ini pelaku harus ditangkap ini, ini pelaku ini harus ditangkap",teriak Ahang menantang Marselis.
Sebelumnya, pada 27 November 2019 lalu LPPDM mendesak Polres Manggarai agar segera mencabut kembali Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) atas kasus Pembangunan embung Wae Kebong di hutan lindung register tata kehutanan (RTK 18) di Kecamatan Cibal yang telah di terbitkan.
Menurut LPPDM, Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) kasus tersebut dinilai sarat kepentingan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, LPPDM meminta agar SP3 atas kasus tersebut harus dicabut kembali karena dinilai cacat prosedural dan cacat hukum.
Saat aksi waktu itu, LPPDM juga meminta kepada Polres Manggarai dan Polda NTT agar segera menetapkan tersangka kepada mantan Kapolres Manggarai Marsel Sarimin Kerong dan mantan Kasat Reskrim Aldo Febrianto.
Menurut LPPDM, mantan Kapolres dam Kasat Reskrim telah merusak citra Polres Manggarai karena telah memperdagangkan kasus proyek embung tersebut sehingga adanya SP3.
"patut dinilai bahwa kasus embung tersebut bahwa terjadi konspirasi jahat antara bupati Manggarai dan mantan Kapolres Manggarai AKBP Marsel Sarimin" tulis LPPDM dalam surat pernyataan sikap yang ditandatangani oleh Ketua LPPDM, Marsel Nagus Ahang.
ADVERTISEMENT