news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Meskipun Melanggar UU ASN, Bupati Manggarai Masih Merekrut Tenaga Honorer

Konten Media Partner
1 Oktober 2021 17:25 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPRD Manggarai, Silvester Nado, saat menyampaikan pendapat akhir Fraksi Partai Demokrat terkait Perda APBD Perubahan Kabupaten Manggarai. Foto : Engkos Pahing
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPRD Manggarai, Silvester Nado, saat menyampaikan pendapat akhir Fraksi Partai Demokrat terkait Perda APBD Perubahan Kabupaten Manggarai. Foto : Engkos Pahing
ADVERTISEMENT
RUTENG - Partai Demokrat menuding Pemerintah Kabupaten Manggarai, NTT, melanggar Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan Peraturan Pemerintah. Pasalnya Pemda masih mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK (tenaga honorer) untuk mengisi jabatan ASN.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Manggarai terhadap Ranperda APBD Perubahan Tahun 2021 yang berlangsung Kamis (30/9) malam.
Pada sidang tersebut fraksi Demokrat menolak pengangkatan terhadap 59 orang tenaga honorer baru sebab hal itu telah dilarang oleh undang-undang.
Demokrat dalam sidang paripurna itu menguraikan beberapa ketentuan yang dilanggar yakni Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Pasal 8 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013, perihal Penegasan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer bagi Gubernur dan Bupati/Walikota se-Indonesia dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Pasal 96.
“Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK,” demikian bunyi aturan dalam pandangan fraksi yang dibacakan oleh Silvester Nado.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan pegawai non-PNS dan non-PPPK antara lain pegawai yang saat ini dikenal dengan sebutan tenaga honorer atau sebutan lain. Kemudian PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Jadi berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa instansi pemerintahan berdasarkan Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja dilarang untuk mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK (tenaga honorer) untuk mengisi jabatan ASN," ungkap Nado.
Demokrat menjadi satu-satunya fraksi DPRD yang menentang keputusan Bupati Manggarai yang mengangkat tenaga honorer di tengah masa pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
“PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” sebut Nado.
Pengangkatan 59 orang tenaga honorer menurut Fraksi Demokrat merupakan keputusan yang dipaksakan sebab biaya untuk menggaji tenaga honorer tersebut diambil dari pos hasil refocusing untuk penanganan pandemi COVID-19.
Sementara faktanya refocusing yang telah dilakukan selama 2 tahap sepanjang tahun 2021 mengorbankan banyak kegiatan pembangunan infrastruktur bahkan Bupati mencoret 13 paket proyek pembangunan jalan dan jembatan yang telah ditenderkan.
"Refocusing anggaran yang diamanatkan dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) untuk penanganan pandemi COVID-19. Yang menjadi pertanyaan refleksi dari Fraksi Partai Demokrat sekarang adalah apakah penambahan anggaran untuk PKK/Dekranasda dan pengangkatan 59 tenaga honorer tersebut merupakan bagian dari penanganan pandemi COVID-19," papar Silvester Nado.
ADVERTISEMENT
Kebijakan refocusing anggaran sebelumnya, lanjut Nado, terjadi pada OPD-OPD yang berhubungan dengan urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar (pelayanan wajib) dan pada saat pembahasan anggaran perubahan anggaran tersebut dimanfaatkan atau dialihkan untuk kebutuhan pada OPD yang menangani urusan pemerintahan pilihan termasuk gaji untuk tenaga kontrak daerah yang baru.
Adapun rincian pengangkatan tenaga honorer yang disampaikan Silvester Nado di tengah paripurna yaitu sebanyak 29 orang ditempatkan pada Bagian Umum Setda Manggarai dan 30 orang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Fraksi Partai Demokrat menganggap Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai yang mengangkat tenaga honorer tidak memperhatikan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Usai sidang, legislator asal Kecamatan Reok Barat itu mengatakan seluruh tenaga honorer yang direkrut tersebut merupakan tim sukses Bupati Heribertus Nabit.
ADVERTISEMENT
"Hampir pasti begitu ya semua honorer baru pendukung bupati. Dalam 10 tahun terakhir baru ini pengangkatan massal," ujarnya kepada wartawan.
Bahkan separuh dari 59 orang honorer tersebut, kata Nado, bekerja dari bulan Maret 2021 di mana biaya gaji mereka tak termuat dalam DPA OPD tempat para honorer itu bekerja.
"Pertanyaannya, sebelum penetapan APBD 2021 gaji mereka yang bekerja dari bulan Maret itu dari mana? Uang siapa yang dipakai? Dugaan balas jasa politiknya kuat sekali ya," ungkap Silvester sambil terkekeh.
Usai paripurna, Bupati Manggarai Heribertus Nabit cepat-cepat masuk ke dalam mobil dinasnya. Dia menghindari pertanyaan awak media.
"Nanti tanya sekda ya," kata Heribertus Nabit sambil membuka pintu mobil.
Selain Bupati, Sekretaris Daerah Jahang Fansi Aldus juga bungkam ketika ditanyai alasan merekrut tenaga honorer di tengah pandemi. Wartawan juga menanyakan urgensitas pengangkatan THL baru sementara tenaga honorer lama masih menumpuk.
ADVERTISEMENT
"Nanti kami jelaskan setelah ini," ujar Fansi Jahang sambil cepat-cepat berlalu dari kerumunan pewarta.