Organisasi Mahasiswa Desak Polda NTT Usut Tuntas Kasus Kerumunan di Pulau Semau

Konten Media Partner
2 September 2021 20:29 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aksi demo Mahasiswa Cipayung Plus Kota Kupang di depan Polda NTT, Kamis 2 September 2021. Foto : Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Aksi demo Mahasiswa Cipayung Plus Kota Kupang di depan Polda NTT, Kamis 2 September 2021. Foto : Istimewa
ADVERTISEMENT
KUPANG- Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Cipayung Plus Kupang melakukan aksi demonstrasi di depan Polda NTT, Kamis 2 September 2021. Mereka mendesak Polda NTT mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Pulau Semau pada 27 Agustus 2021. Diketahui kerumunan tersebut melibatkan gubernur Viktor Laiskodat dan sejumlah kepala daerah di NTT.
ADVERTISEMENT
"Kami mendesak agar Polda NTT segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran prokes yang terjadi di Pulau Semau dan mengusut tuntas kasus ini," kata Koordinator Lapangan Cipayung Plus Kupang dari PMKRI Kupang, Anthonius Uspupu.
Uspupu mengatakan, kerumunan tersebut diduga melanggar pasal 216 ayat KUHP ayat 1, pasal 510 KUHP, pasal 5 dan 14 UU Nomor 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian juga pasal 93 UU Nomor 06/2018 tentang Karantina Kesehatan. Serta pasal 15 ayat 5 Pergub NTT Nomor 26/2020 tentang Tatanan Normal Baru di Provinsi NTT, dan Perkapolri no Mak/02/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Covid-19.
"Kami juga mendesak agar Polda NTT dapat menerima laporan yang kami buat dan juga dari berbagai elemen berkaitan dengan dugaan pelanggaran prokes tersebut," tambah dia.
ADVERTISEMENT
Dalam tuntutan mereka tersebut juga ratusan mahasiswa mendesak agar Gubernur NTT, Viktor Laiskodat menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat NTT karena sudah mengelar kegiatan tersebut. Ketua GMKI Kupang, Fendi Bia, juga menuntut agar gubernur NTT bisa memberikan klarifikasi terkait masalah yang terjadi di pulau Semau, desa Otan, Kabupaten Kupang, dalam kurun waktu 2 x 24 jam.
"Kami akan kembali turun ke jalan dan berunjuk rasa dengan jumlah yang lebih besar jika tuntutan kami itu tidak diindahkan," ujar dia.
Akademisi dari Universitas Nusa Cendana Kupang, Lazarus Jehamat menilai kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Pulau Semau, menjadi kewenangan dari Satgas Covid-19 untuk melakukan penyelidikan.
"Tim dari Satgas COVID-19 harusnya lebih gesit dalam mengusut kasus dugaan pelanggaran prokes di Pulau Semau itu dan bukan kewenangan dari pihak kepolisian," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Kapolda Nusa Tenggara Timur, Irjen Pol Lotharia Latif telah memerintahkan jajarannya untuk mengusut acara yang bertajuk Pengukuhan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) tersebut.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Rishian Krisna Budhiaswanto menjelaskan Kapolda NTT telah memerintahkan untuk membentuk tim khusus.
"Menyikapi viralnya video (kerumunan) kegiatan yang diduga di Pulau Semau itu, Kapolda telah membentuk tim," jelas Rishian.
Disampaikan Rishian, kasus video viral dugaan pelanggaran protokol kesehatan tersebut menjadi perhatian serius Kapolda NTT.
"Ini jadi atensi pak kapolda, karena video yang viral," ungkapnya.
Dalam video dan foto yang beredar di media sosial, pada acara tersebut ditampilkan juga pentas musik yang memicu terjadinya kerumunan dan mengabaikan protokol kesehatan. Para penyanyi dan pemain musik nampak tidak menggunakan masker. Begitupun dengan salah satu bupati yang ikut menyumbangkan lagu tidak menggunakan masker.
ADVERTISEMENT
Dari kerumunan tersebut banyak yang menggunakan masker tapi sebagian juga tidak menggunakan masker. Termasuk dalam salah satu video yang beredar, nampak Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi tidak menggunakan masker.
Acara tersebut dari informasi yang diperoleh disponsori oleh Bank NTT. Acara seperti sedang berpesta dipantai yang dilakukan oleh para pejabat tersebut terjadi di tengah beberapa daerah di NTT sedang menerapkan PPKM Level 3 dan 4.