Pemerintah Bantu 290 Unit Rumah Tidak Layak Huni di Mabar

Konten Media Partner
18 Juli 2019 5:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rumah tidak layak huni. Sumber foto: Dok.florespedia/kumparan.com
zoom-in-whitePerbesar
Rumah tidak layak huni. Sumber foto: Dok.florespedia/kumparan.com
ADVERTISEMENT
LABUAN BAJO - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) tahun 2019 memproses pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, guna mendukung Program Bantuan RTLH tersebut, Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR memaksimalkan Bantuan Stimukan Perumahan Swadaya (BSPS).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Manggarai Barat, Saulus Rafael, Rabu (17/7) sore.
Saulus mengatakan pelaksanaan program BSPS dilakukan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat. Dengan tujuan agar program bisa berjalan tepat sasaran, baik untuk perbaikan rumah tidak layak huni maupun pembangunan rumah baru.
“Perbaikan dan pembangunan rumah itu dilakukan secara swadaya oleh warga setempat, sedangkan biayanya dibantu melalui program BSPS”,ungkapnya.
Dia menjelaskan, secara mekanisme penyaluran BSPS di Manggarai Barat dimulai dari usulan dari yang diajukan oleh Desa mengenai peningkatan kualitas rumah tidak layak huni di masing-masing Desa atau kampung ke pemerintah,dalam hal ini ke Dinas Perumahan Rakyat ,Kawasan Permukiman dan Pertanahan Manggarai Barat.
ADVERTISEMENT
Dalam usulan itu disebutkan antara lain jumlah rumah yang harus diperbaiki, identitas pemiliknya, dan lokasi masing-masing rumah.
Saulus mengatakan melalui Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan ( TNP2K) akan memverifikasi usulan tersebut beserta semua data yang diterima. Nantinya diperiksa dan diseleksi jumlah rumah yang layak untuk diperbaiki, termasuk disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masing- masing pemiliknya”,ungkap Saulus.
Kepala Bidang Perumahan ,Thomas A.Sudirman mengatakan penetapan rumah dan lokasi pembangunannya ditentukan oleh TNP2K ,dan kewenangan untuk menentukan rumah di wilayah desa dan kecamatan melalui SK Bupati. Sementara dalam proses pembangunan rumah akan didampingi oleh Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) yang ditunjuk oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) di masing-masing daerah.
Dua mengaku para TFL itu sebelumnya sudah dilatih tentang pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan kualitas rumah tidak layak huni.Tugasnya mulai dari sosialisasi, identifikasi kebutuhan, pelaksanaan pembangunan, sampai pemanfaatan rumah tersebut.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian diharapkan rumah yang dibangun memenuhi kriteria teknis sesuai ketentuan,misalnya dilihat dari segi atap, dinding, struktur bangunan, fondasi, dan arsitektur, pentingnya kualitas dan kelayakan bangunan harus meningkat. Jadi selain aman dan nyaman, juga layak huni,” pungkasnya.
Diinformasikan Thomas,pada 2019, Kementerian PUPR menargetkan di Kabupaten Manggarai Barat untuk bantuan memperbaiki rumah melalui Dana DAK APBD2 sejumlah 145 unit. Sedangkan SNVT dari APBN yang Satker nya di propinsi ada 145 unit sehingga totalnya ada 290 unit rumah dibanggun pada tahun 2019 ini.
Dengan rincian bantuan rumah untuk beberapa kecamatan dan desa dikabupaten manggarai barat antara lain,Kecamatan Sano Nggoang meliputi, Desa Golo Manting 15 unit , Kecamatan Mbeliling meliputi,Desa Wae Care sebanyak 15 unit, Kecamatan Boleng meliputi Desa Mbuit sebanyak 15 unit.
ADVERTISEMENT
Kecamatan Komodo meliputi Desa Pantar 20 unit, Desa Pasir Panjang 20 unit, Desa Golo Bilas 20 unit, Desa Wae Kelambu 20 unit, Kelurahan Labuan Bajo 20 unit .Kecamatan Kuwus meliputi Desa Benteng Suru sebanyak 24 unit, DesaGolopua 24 unit, Kecamatan Macang Pacar meliputi Desa Bari 24 unit dan Desa Watu Baru 24 unit . Sedangan Kecamatan Ndoso meliputi Desa Tentang 25 unit dan Desa Golo Keli 24 unit ”,papar Thomas. (FP-04)