news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pengusaha Hasil Bumi di Manggarai, NTT, Protes Kebijakan PPN 10 Persen

Konten Media Partner
4 Agustus 2019 21:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Asosiasi Pengusaha Hasil Bumi Kabupaten Manggarai, Herybertus Geradus Laju Nabit. Sumber foto: istimewa.
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Asosiasi Pengusaha Hasil Bumi Kabupaten Manggarai, Herybertus Geradus Laju Nabit. Sumber foto: istimewa.
ADVERTISEMENT
RUTENG -Buntut panjang kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen yang dikenakan bagi para pengusaha hasil bumi di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Ruteng terus berlanjut.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, pada tahun 2018 KPP Ruteng mengeluarkan imbauan kepada seluruh pengusaha hasil bumi di daerah itu agar membayar PPN sebesar 10 persen yang terhitung sejak tahun 2016. Kebijakan ini mendapat protes dari para pengusaha di Manggarai yang merasa keberatan.
Ketua Asosiasi Pengusaha Hasil Bumi Kabupaten Manggarai, Herybertus Geradus Laju Nabit, mengatakan kebijakan KPP ini telah menjebak para pengusaha di daerah itu. Disebut menjebak, karena kebijakan itu baru diketahui saat Marihot Siahaan pertama kali menjabat sebagai Kepala KPP Ruteng pada tahun 2018.
"Kami merasa dijebak, tahun 2018 kepala KPP datang untuk melakukan pemeriksaan dan mengumumkan bahwa hasil bumi dikenakan PPN 10 persen dan dibayar sejak 2016. Dari awal tidak disosialisasi, di akhir atau di tengah perjalanan dia mengatakan harus dikenakan pajak," kata Hery di Ruteng, Sabtu (20/07).
ADVERTISEMENT
Berbagai upaya, kata Hery, telah ditempuh pihak asosiasi untuk mencari solusi persoalan ini. Termasuk mendatangi Kantor Wilayah (Kanwil) Dirjen Pajak Wilayah Nusra di Mataram. Namun, semua langkah yang sudah dilakukan para pengusaha ini menemui jalan buntuh.
Karena tak kunjung mendapatkan jalan keluar, para pengusaha hasil bumi di Manggarai memutuskan untuk menghentikan pembelian segala jenis komoditas dari para petani di daerah itu. Langkah ini diambil karena polemik PPN 10 persen telah menciptakan ketidakpastian bagi para pengusaha.
"Karena berbagai ketidaknyamanan dan ketidakpastian, maka kami menyatakan penghentian pembelian hasil bumi oleh anggota Asosiasi Hasil Bumi Manggarai terhitung sejak Senin, 5 Agustus 2019," kata Hery saat dikonfirmasi, Minggu (04/08).
Atas keputusan ini pihak asosiasi menyampaikan permohonan maaf bagi pemerintah kabupaten (Pemkab) Manggarai, para petani, serta para pengepul hasil bumi di pelosok Manggarai.
ADVERTISEMENT
Pihak Asosiasi, kata Hery, menyerukan pihak otoritas berwenang untuk segera mengambil alih penyelesaian polemik ini agar iklim usaha dan investasi khususnya di sektor perdagangan hasil bumi kembali kondusif.
"Kami menyerukan kepada otoritas berwewenang untuk mengambil alih penyelesaian masalah ini demi terciptanya kenyamanan berusaha dan berinvestasi serta peningkatan kesejahteraan masyarakat petani Manggarai," serunya.(FP-06).