PLK Dihapus, Pengelola dan Siswa PLK Wairbukan, Sikka Diminta Beralih ke SLB

Konten Media Partner
25 November 2021 19:22 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bangunan PLK Wairbukan, Desa Wairterang, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka. Foto : Albert Aquinaldo
zoom-in-whitePerbesar
Bangunan PLK Wairbukan, Desa Wairterang, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka. Foto : Albert Aquinaldo
ADVERTISEMENT
MAUMERE – Nomenklatur Pendidikan Layanan Khusus (PLK) sudah dihapus atau sudah tidak ada lagi bidang yang menangani itu di Kementrian Pendidikan. Karena itu seluruh PLK di NTT dialihkan ke Sekolah Luar Biasa (SLB).
ADVERTISEMENT
Hal itu karena di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT ada nomenklatur Bidang PKLK yang bertugas untuk menertibkan PLK serta mengurus peralihan dan lebih mengarah ke SLB.
Demikian dikatakan Koordinator Pengawasan (Korwas) Pendidikan Dasar dan Menengah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT untuk Kabupaten Sikka, Drs. Mikael D Maran M.Pd, kepada media ini, Kamis (25/11) saat dikonfirmasi penutupan PLK Cerdas Anak Bangsa Wairbukan.
"Intinya PLK sudah tidak ada lagi bidang yang menanganinya atau nomenklaturnya sudah dihapus. Dinas provinsi ada bidang PKLK yang mengurus SLB. Sehingga pengelola dan guru diminta untuk beralih ke SLB," kata Maran.
Sebagai Korwas Dikdasmen Dinas Pendidikan Provinsi NTT Mikael Maran menjelaskan bahwa bulan sebelumnya Kepala PLK Cerdas Anak Bangsa Wairbukan, mengajukan surat permohonan yang isinya meminta pengalihan dari PLK ke SLB.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan permohonan itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, meminta Korwas Dikdasmen Sikka untuk melakukan kajian studi kelayakan PLK Cerdas Anak Bangsa Wairbukang.
"Kami melakukan studi kelayakan dan hasilnya adalah banyak syarat yang tidak terpenuhi, seperti kuota anak berkebutuhan khusus, tenaga pengajar yang berkompeten dan sarana prasarana pendukung," kata Mikael Maran.
Dimana dalam studi kelayakan ada syarat menimum apabila mau beralih dari PLK ke SLB. Dimana di SLB membutuhkan penanganan dan perlakuan anak yang berkebutuhan khusus, maka standarnya harus memiliki keahlian khusus.
Syarat itu antara lain, tenaga yang memiliki kompetensi khusus. Yang ada adalah tenaga guru tetapi tidak memiliki keahlian khusus, tidak mampu menunjukkan dokumen kurikulum, sarana prasarana seperti gedung tempat belajar tidak ada sama sekali.
ADVERTISEMENT
"Semua syarat ini sama sekali tidak ada. Kurikulum atau dokumen belajar tidak ada, tenaga guru yang ahli khusus tidak ada, sarana belajar tidak ada," ujarnya.
Dalam studi kelayakan di PLK Wairbukang, tim Korwas juga bertemu dengan masyarakat, orang tua murid, tenaga guru, pemerintah desa dan pengurus Yayasan Cerdas Anak Bangsa selaku pengelola.
"Masyarakat jelaskan bahwa selama ini anak belajar di atas bale bale berukuran 2x3 meter di atas batu di bawah pohon. Selain itu tenaga guru jarang masuk," ujarnya.
Selain itu tidak ditemukan siswa yang berkebutuhan khusus seperti tuna netra, tuna rungu, tuna wicara, tuna grahita dan tuna lainnya sebagai syarat untuk beralih dari PLK ke SLB.
"Kami sarankan untuk melengkapi syarat untuk beralih ke SLB. Tetapi sampai saat ini syarat itu belum dilengkapi juga oleh pihak sekolah," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Desa Berinisiatif Selamatkan Siswa
Kepala Desa Wairterang Silvesmen menjelaskan bahwa setelah mendapat informasi bahwa nomenklatur PLK sudah tidak lagi di Provinsi dan Kementrian, sehingga berkoordinasi dengan Korwas, tenaga guru, orang tua murid agar siswa dipindahkan ke SD Watubala.
"Pemerintah desa inisiasi pertemuan dengan orang tua murid, guru, dan pengelola agar anak bisa ikut pelajaran di SD Watubala, sambil menunggu proses," kata Kades Wairterang.
Silvesmen berharap agar anak yang sebelumnya sekolah di PLK tidak boleh dikorbankan, sayarat peralihan silahkan berproses terus, tetapi hak anak mendapat pendidikan harus tetap jalan.
Kontributor : Athy Meaq