PMKRI Larantuka Temukan Selisih Realisasi Anggaran COVID-19 dalam LKPJ Bupati

Konten Media Partner
11 Juni 2021 19:48 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Presidium PMKRI Cabang Larantuka, Desidarous Sabon dan Komda PMKRI Regional Flores Larantuka-Labuan Bajo, Marselinus Atapukan. Foto : Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Presidium PMKRI Cabang Larantuka, Desidarous Sabon dan Komda PMKRI Regional Flores Larantuka-Labuan Bajo, Marselinus Atapukan. Foto : Istimewa
ADVERTISEMENT
LARANTUKA-Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Larantuka, Kabupaten Flores Timur menggelar aksi demonstrasi, Jumat 11 Juni 2021.
ADVERTISEMENT
Dalam aksinya, PMKRI menggugat akuntabilitas penggunaan dana COVID-19 sebesar Rp 14 miliar. PMKRI juga menggugat keabsahan dan kejahatan anggaran pada LKPJ Bupati Flores Timur tahun 2020 dan hasil realokasi dan refocusing yang mengabaikan hak dasar masyatakat.
Ketua Presidium PMKRI Cabang Larantuka, Desidarous Sabon mengatakan terkait akuntabilitas penggunaan anggaran COVID-19 sebesar 14 miliar, PMKRI menemukan adanya perbedaan realisasi anggaran pada formasi Rp 6 miliar untuk kesehatan, Rp 2 miliar untuk ekonomi dan Rp 6 miliar untuk jaring pengaman sosial.
Sesuai hasil rapat dengar pendapat Bupati bersama PMKRI tertanggal 18 maret 2021 lalu, bidang kesehatan sebesar Rp 8 miliar, pengadaan alat rapid tes pada Dinas Kesehatan dan peralatan medis Rp 1.150.780.000, sarana prasarana dan operasional rumah sakit Rp 988.000.000.
ADVERTISEMENT
BPBD Rp 6.500.000.000 untuk penanganan darurat bencana sebesar Rp 3.397.000.000 dan penanganan bencana sebesar Rp 3.497.000.000.
"Distribusi dana ini hingga ke kecamatan 15 juta per bulan," jelasnya.
Di bidang ekonomi sebesar Rp 2.810.800.000, dengan perincian, Dinas Perkebunan dan Peternakan Rp 1.061.800.000 untuk kegiatan padat karya tanam kelor, tanam tanaman hijau makanan ternak, dan pembenihan mente, Dinas Pertanian Rp 945.000.000 dan Disperindag Rp 800.000.000.
Jaring pengaman sosial, Rp Rp 1.400.000.000, untuk mahasiswa Flotim di luar Flotim, Rp 3,3 miliar BLT Kabupaten pada Dinas Sosial (cadangan beras pemerintah).
"Total anggaran Rp 15.510.800.000.
Total realisasi ini ketika disandingkan dengan LKPJ bupati dan hasil pansus LKPJ yang tertuang, maka ditemukan selisih anggaran yang fantastis mengalami pembengkakan," katanya.
ADVERTISEMENT
Sementara, Komda PMKRI Regional Flores Larantuka-Labuan Bajo, Marselinus Atapukan mengatakan terkait keabsahan dan kejahatan anggaran pada LKPJ, PMKRI Larantuka telah mencermati LKPJ dan menemukan selisih realisasi anggaran yang tidak tertuang dalam uraian/kegiatan per OPD. OPD yang menjadi sampel kejanggalan tersebut adalah Dinas PKO dan Dinas Kesehatan.
Menurut dia, Dinas PKO pada LKPJ Bupati merealisasikan anggaran dengan total Rp 97.369.300.335 dari target 103.653.203.120. Cermatan PMKRI pada masing-masing realisasi anggaran dinas ini ternyata jauh dari total versi dinas PKO yaitu sebesar Rp 86.241.542.716. Dari total versi PMKRI ini maka ditemukan selisih realisasi anggaran yang diduga adanya manipulasi angka sebesar Rp. 11.127.757.619.
Sedangkan Dinas Kesehatan, realisasi anggarannya sebesar Rp 82.068.936.501. Setelah PMKRI menyelidiki realisasi anggaran per item kegiatan, ternyata total realisasi sesungguhnya adalah sebesar Rp 81.343.311.151. Dari total anggaran itu, maka selisih anggaran yang juga diduga dimanipulasi pada Dinas Kesehatan sebesar Rp 725.625.350.
ADVERTISEMENT
Ia juga menyoroti masalah pemblokiran jalan Weri-Watowiti, yang pada APBD tahun 2021 belanja modal tanah untuk jalan sebesar Rp 6.407.689.200 direfocusing. Namun ironisnya, beberapa item lainnya seperti belanja modal kendaraan bermotor tinggi sebesar Rp 1.250.000.000, belanja pemeliharaan gedung dan bangunan sebesar Rp 1.412.664.850, belanja sewa gedung dan bangunan sebesar Rp 1.285.500.000, dan belanja sewa bangunan gedung tempat pertemuan sebesar Rp 1.118.000.000, tidak direfocusing.
"Padahal semua item belanja sewa ini di luar dari amanat PMK Nomor 17 Tahun 2021. Kejanggalan-kejanggalan ini merupakan bukti bahwa rezim ini sangat tidak pro rakyat. Rezim yang kita maksud adalah sikap kepribadian dan kejiwaan pemimpin baik legislatif dan eksekutif yang jauh dari hakikat pemimpin sesungguhnya," tandasnya.
ADVERTISEMENT
"Karakter-karakter ini seharusnya dihentikan agar ke depannya Flores Timur ini lebih bercahaya dalam pembangunan-pembangunan yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat," tegasnya.
Atas temuan itu, PMKRI Larantuka berencana akan melaporkan dugaan manipulasi realisasi penggunaan anggaran COVID-19 ke Aparat Penegak Hukum (APH).
"PMKRI secara kelembagaan akan lanjutkan persoalan itu ke APH. Karena lembaga DPRD sudah tidak punya power," ujar Ketua Presidium PMKRI Cabang Larantuka, Desidarous Sabon kepada wartawan, Jumat 11 Juli 2021.
Menurut dia, PMKRI mengecam kejahatan penggunaan anggaran COVID-19 di Flores Timur. Pasalnya, dalam LKPJ bupati 2020, ditemukan selisih penggunaan anggaran covid-19 mencapai Rp. 11 miliar lebih.
"Kita gugat akuntabilitas dan kejahatan manipulasi anggaran covid dalam LKPJ bupati. Sangat disayangkan refocusing anggaran yang mengabaikan hak rakyat Flotim," katanya.
ADVERTISEMENT
Komda PMKRI Regional Flores Larantuka-Labuan Bajo, Marselinus Atapukan mengatakan alasan ia menyebut DPRD tidak produktif karena DPRD melalui pansus mendiamkan temuan selisih penggunaan anggaran COVID-19. Ironisnya, selisih anggaran itu ada di LKPJ Bupati tahun 2020.
"Contohnya, di Dinas Kesehatan kami menemukan selisih penggunaan anggaran yang realisasinya Rp 82 miliar lebih, tapi jika ditotalkan peruraian kegiatan ada Rp 81 miliar lebih. Artinya, selisih anggaran itu sebesar Rp 725 juta lebih. Nah, bagi kami ini manipulasi angka untuk meraup keuntungan besar. Semua angka yang dihitung merupakan realisasi anggaran dalam LKPJ bupati," tandasnya.
Di hadapan PMKRI, Asisten II Setda Flotim, Petrus Pedo Maran mengaku pemerintah siap menerima tuntutan mahasiswa dan berjanji menjadwalkan dialog terbuka bersama mahasiswa.
ADVERTISEMENT
"Pak bupati masih di luar daerah. Kami akan sampaikan untuk dipelajari," katanya.
Berikut empat tuntutan PMKRI :
1. Menolak keabsahan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Flores Timur tahun 2020.
2. Mendesak DPRD Kabupaten Flores Timur agar segera membentuk Pansus Investigatif paling lambat satu minggu kedepan.
3. Mengutuk keras sikap DPRD yang membiarkan kejanggalan-kejanggalan yang ada dalam LKPJ Bupati Flores Timur tahun 2020.
4. Mendesak Bupati Flores Timur agar segera membayar ganti rugi atas pembebasan lahan untuk perluasan jalan dari Weri-Watowiti.