Polda NTT Siap Tindak Tegas Warga yang Gelar Pesta Tahun Baru

Konten Media Partner
18 Desember 2020 13:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto: Kapolda NTT saat menggelar rapat koordinasi lintas sektoral dalam rangka pengamanan hari raya Natal dan tahun baru 2021.
zoom-in-whitePerbesar
Foto: Kapolda NTT saat menggelar rapat koordinasi lintas sektoral dalam rangka pengamanan hari raya Natal dan tahun baru 2021.
ADVERTISEMENT
KUPANG- Polda NTT tidak mengeluarkan izin keramaian dalam rangka perayaan Tahun Baru 2021.
ADVERTISEMENT
Kapolda NTT Irjen Lotharia Latif mengatakan kebijakan tersebut bertujuan mencegah penyebaran COVID-19.
"Polisi akan melakukan penjagaan ketat dan jika ditemukan pelanggaran, akan dilakukan tindakan tegas dan penutupan lokasi perayaan malam Tahun Baru," ujarnya kepada wartawan, Jumat (18/12/2020).
"Tidak boleh ada pesta-pesta, kerumuman, kembang api dan sebagainya, diharapkan perayaan Tahun Baru dilakukan secara internal dan mandiri dengan berdoa di rumah," tambahnya.
Ia mengatakan, perayaan pergantian tahun akan dijaga oleh polisi, TNI dan Satpol PP di tempat umum dan juga di rumah-rumah ibadah. Perayaan Natal 25 Desember 2020 dan Tahun Baru 1 Januari 2021 berbeda dari tahun sebelumnya karena pandemi COVID-19.
Ia mengimbau seluruh masyarakat mengikuti pembatasan yang dilakukan pemerintah dan aparat keamanan serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat demi memutus rantai penyebaran virus korona.
ADVERTISEMENT
"Kita sudah berkoordinasi dengan forum kerukunan umat beragama, tokoh agama dan tokoh masyarakat, mengimbau protokol kesehatan diterapkan secara ketat," ujarnya.
Bagi gereja yang biasanya melakukan kebaktian atau misa dua kali, diminta menambah menjadi tiga sampai empat kali untuk mencegah penumpukan jemaat. Perayaan Natal juga bisa dilakukan secara daring.