Polisi Amankan 8 Calon Tenaga Kerja Ilegal Asal Rote Ndao

Konten Media Partner
20 Januari 2021 7:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto.
zoom-in-whitePerbesar
Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto.
ADVERTISEMENT
KUPANG- Personil Polsek Alak, Polres Kupang Kota berhasil mengagalkan pengiriman calon tenaga kerja ilegal asal Kabupaten Rote Ndao yang hendak dikirim ke Papua.
ADVERTISEMENT
Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, mengatakan tindakan ini dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di NTT.
Menurut dia, dalam operasi itu, calon tenaga kerja berhasil dibatalkan keberangkatannya karena tidak memiliki dokumen lengkap tenaga kerja.
Belasan orang tersebut berinisial SL (27) selaku penjaga rumah, DCL (21) sepupu dari penjaga rumah sebagai penyedia tempat penampungan sementara, DT (36) perekrut tenaga kerja, WL (39) calon tenaga kerja, BFL (36) calon tenaga kerja, SL (40) calon tenaga kerja, YAT (43) calon tenaga kerja, FL (24) calon tenaga kerja, YS (29) calon tenaga kerja, AT (16) calon tenaga kerja, LT (29) calon tenaga kerja, dan GN (17) calon tenaga kerja, dan AT (bayi 9 bulan)
ADVERTISEMENT
Berdasarkan keterangan dari sejumlah calon tenaga kerja, mereka direkrut oleh DT untuk bekerja di perusahaan kelapa sawit di daerah Papua (Merauke) dengan dijanjikan akan menerima upah harian sebesar Rp. 140.000.
"Kelengkapan administrasi yang diminta oleh perekrut kepada calon tenaga kerja hanya berupa KTP atau KK (Kartu Keluarga) saja," ujarnya kepada wartawan, Rabu (20/1/2021).
Kepada polisi, perekrut DT (36) mengaku bekerja sebagai mandor di perusahaan kelapa sawit PT. Internusa Jaya Sejahtera, yang beralamat di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua.
Saat ini Ditreskrimum Polda NTT melakukan penyitaan dokumen berupa KTP sebanyak lima lembar, KK 4 lembar, tiket kapal very 11 lembar dan satu buah handphone.