Polisi Amankan Pelaku Dugaan Penganiayaan di Pasar Inpres Ruteng

Konten Media Partner
24 Juli 2021 19:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terduga pelaku penganiayaan di Pasar Inpres Ruteng. Foto : Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Terduga pelaku penganiayaan di Pasar Inpres Ruteng. Foto : Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
RUTENG - Unit Jatanras Polres Manggarai menangkap seorang pria berinisial WK (28), yang diduga pelaku penganiayaan di Pasar Inpres Ruteng, Jumat (23/7).
ADVERTISEMENT
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/136/VII/2021/SPKT/Res Manggarai, Polda NTT, tanggal 24 Juli 2021 tentang kasus dugaan penganiayaan yang terjadi pada Jumat (23/7) di Pasar Inpres Ruteng, Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Kapolres Manggarai, Mas Anton Widyodigdo melalui Kasubag Humas Polres Manggarai, I Made Budiarsa mengatakan, kejadian berawal pada, Jumat (23/7) sekitar pukul 22.00 Wita, korban lewat di depan pelaku yang sedang minum minuman keras (sopi).
Bersama teman-temannya pelaku memanggil korban, Robin Umbu Tamo Ama (26), warga kampung Praikalembu, Kelurahan Wailiang, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat.
Pelaku memanggil korban guna meminta bantuan untuk mengantar salah satu teman pelaku, namun permintaan itu ditolak oleh korban dengan alasan korban takut mengantar orang yang sedang mabuk.
ADVERTISEMENT
Merasa permintaannya tidak diindahkan oleh korban, pelaku langsung memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan dan menendang korban dengan menggunakan kaki di bagian wajah, sehingga korban mengalami luka memar pada bagian wajah, tangan dan badan.
Kejadian itu kemudian dilaporkan korban ke Polres Manggarai. Berdasarkan laporan tersebut, Unit Jatanras Polres Manggarai bersama piket Pidum dan piket Ka SPKT langsung bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan pelaku .
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Manggarai guna menjalani proses hukum lebih lanjut .