Polisi Amankan Pelaku Pencabulan 2 Bocah Perempuan di Kupang

Konten Media Partner
23 Mei 2022 16:47 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Keterangan foto: Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto S.I.K M.H.
zoom-in-whitePerbesar
Keterangan foto: Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto S.I.K M.H.
ADVERTISEMENT
KUPANG - Aparat kepolisian Polres Kupang telah mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencabulan dua gadis cilik, masing-masing korban berinisial Q (5 tahun) belum bersekolah dan U (9 tahun). Keduanya adalah siswi sekolah dasar.
ADVERTISEMENT
Terduga pelaku yang diamankan bernama Yafet Adonis (44) Warga kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang.
Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/105/V/2002/SPKT/ Polres Kupang/Polda NTT, dan juga, Laporan Polisi Nomor LP/B/106/V/2022/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT, tanggal 02 Mei 2022.
Hal ini dikatakan Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto S.I.K M.H, ketika dikonfirmasi Media ini, Senin (24/5) petang.
Lanjut kapolres, terduga pelaku sudah kita amankan di Rutan Mapolres Kupang untuk diproses hukum semestinya.
"saat ini juga untuk kedua berkas perkara sudah naik sampai tingkat sidik. Berdasarkan hasil visum terdapat luka robek dan lecet di kedua korban gadis cilik, ujar Kapolres Kupang.
Kapolres Kupang mengatakan, dirinya akan menindak tegas kasus tindak pidana pencabulan atau kekerasan pada anak dibawah umur di wilayah hukum Polres Kupang.
ADVERTISEMENT
Kontributor :Willy Makani.