Polisi Dalami Kasus Dugaan Penipuan Travel Agen dan Pemilik Kapal KLM Tiana

Konten Media Partner
24 Januari 2023 16:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Keterangan foto: Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Ridwan.
zoom-in-whitePerbesar
Keterangan foto: Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Ridwan.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
LABUAN BAJO-Polres Manggarai Barat, sedang melakukan penyelidikan dugaan penipuan yang dilakukan oleh travel agent dan pemilik kapal wisata KLM Tiana Liveboat kepada 8 orang wisatawan yang menjadi korban tenggelamnya kapal tersebut pada 21 Januari 2023 lalu pada, Senin (23/1/2023).
ADVERTISEMENT
Kepada media ini pada, Selasa (24/1) Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Ridwan menjelaskan bahwa pihaknya tengah memeriksa sejumlah saksi termasuk pelapor dan juga tour guid (pemandu wisata).
“Kami sudah periksa 4 saksi, termasuk pelapor, tour guide, dan dua saksi yang ada saat kejadian,” kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Ridwan seizin Kapolres Manggarai Barat.
Dikatakan Ridwan pihaknya mendapat laporan pada, Minggu (22/1) malam. Para korban, merasa ditipu oleh travel agen yang tidak menyediakan kapal seperti informasi awal sebelum melakukan perjalanan wisata.
“Pada saat mereka tawarkan di online ditunjukkan kapalnya beda, setelah di pelabuhan baru disampaikan jangan pakai kapal yang disampaikan awal. Sedangkan, yang urus ini semua adalah kantor (travel agent) pemilik kapal (KLM Tiana Liveboat) ini,” katanya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pihaknya telah memanggil pemilik kapal bernama Bram yang dijadwalkan tiba di Labuan Bajo pada Senin (23/1/2023).
Sebelumnya diberitakan media ini bahwa tim kuasa hukum para korban menyebut sebanyak 6 orang wisatawan yang menjadi korban kapal tenggelam di perairan Batu Tiga, Taman Nasional Komodo telah melaporkan agent travel dan pemilik Kapal KLM. Tiana ke Polres Manggarai Barat, pada Minggu (22/1) malam.
Enam orang tersebut terdiri dari dua orang wisatawan asing berinisial NT, warga negara Canada dan DE, warga negara Latvia. Sementara empat orang lainnya (FJ, KJ, KP dan EW) merupakan satu keluarga yang berasal dari Pekalongan.
Kuasa Hukum enam korban tersebut, Hipatios Wirawan menjelaskan, pihaknya memilih membuat laporan polisi karena agent dan pemilik kapal diduga telah melakukan kelalaian dan penipuan hingga korban mengalami kerugian material dan inmateril.
ADVERTISEMENT