Polisi Siap Serahkan Tersangka Kasus Manipulasi Absensi di SMKN 1 Wae Ri'i

Konten Media Partner
25 November 2022 20:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasubag Humas Polres Manggarai, I Made Budiarsa.
zoom-in-whitePerbesar
Kasubag Humas Polres Manggarai, I Made Budiarsa.
ADVERTISEMENT
RUTENG-Kejaksaan Negeri (Kejari) Ruteng, Kabupaten Manggarai, menyatakan berkas perkara kasus dugaan manipulasi absensi pada Sekolah Menengah Kenjuruhan (SMK) Negeri 1 Wae Ri'i di dinyatakan telah lengkap.
ADVERTISEMENT
Kini Polres Manggarai menyiapkan penyerahan tersangka ke Kejaksaan Negeri Ruteng.
"Untuk tahap 2 kasus dugaan manipulasi di SMK Negeri 1 Wae Ri'i berkasnya telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum," terang Kapolres Manggarai, AKBP Yonce Marten melalui Kasubag Humas Polres Manggarai, I Made Budiarsa kepada media ini melalui pesan whatsapp pada, Jumat (25/11) sore.
Dia mengatakan, penyidik Polres Manggarai terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ruteng dalam perkara ini. Polres Manggarai berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini.
"Sejak awal Polres Manggarai dan Kejaksaan Negeri Ruteng terus berkoordinasi untuk merampung perkara ini," terangnya lanjut.
Dikatakannya, ketiga tersangka tersebut yakni, Ferdinandus Tahu, Stefanus Enga dan Erminus Utus akan diserahkan pada, Senin (28/11) mendatang ke Kejaksaan Negeri Ruteng.
ADVERTISEMENT
"Kemungkinan hari senin atau selasa. JPU-nya masih di Manggarai Barat, tunggu mereka balik Ruteng dulu, ya kemungkinan senin," terangnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Ruteng, Bayu Sugiri melalui Kepala Seksi Intelijen, Risky, menyatakan berkas perkara dugaan pemalsuan absensi kehadiran guru-guru di SMK Negeri 1 Wae Ri'i yang tersangka FT dkk telah lengkap.
"Kalau terkait kasus itu oleh JPU sudah di nyatakan lengkap bang atau P-21. Untuk tahap 2 domain polres, mau kapan di bawa ke kejaksaan bisa hari ini atau bisa juga besok, yang penting segera diserahkan," terang Risky kepada media ini melalui pesan whatsapp pada, Jumat (25/11) sore.
Ketika media ini menanyakan apakah tiga orang tersangka tersebut langsung ditahan paca saat Polres Manggarai menyerahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai, Risky mengatakan terkait penahan itu domainnya jaksa
ADVERTISEMENT
"Terkait penahanan itu domainnya jaksa, nanti gimana pendapatnya mereka itu bisa langsung ditahan bisa juga tidak," terangnya.
Seperti yang diberitakan media ini sebelumnya bahwa kasus pemalsuan absensi di SMKN 1 Wae Ri'i tersebut dilaporkan oleh mantan Kepala SMKN 1 Wae Ri’i, Yus Maria D. Romas, pada 2 Juni 2021 lalu, dengan dugaan memanipulasi buku absensi atau daftar hadir guru dan tenaga kependidikan.
Untuk diketahui juga seperti yang diberitakan media ini sebelumnya, Ferdinandus Tahu melakukan pemalsuan surat saat menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah bagian Kurikulum tahun 2021.
Sementara dua orang rekannya itu Step Enga menjabat sebagai Plt. Kepala SMKN 1 Wae Ri’i, saat itu dan Erminus Utus sebagai Kepala Tata Usaha SMKN 1 Wae Ri’i.
ADVERTISEMENT