Polisi Tangkap 1 Pelaku Penganiayaan Lansia di Kupang

Konten Media Partner
28 November 2022 22:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Keterangan foto:Penyidik Sat Reskrim Polsek Oebobo Polres Kupang Kota saat melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
zoom-in-whitePerbesar
Keterangan foto:Penyidik Sat Reskrim Polsek Oebobo Polres Kupang Kota saat melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
ADVERTISEMENT
KUPANG-Tim Buru Sergap (Buser) Polsek Oebobo, Polres Kupang Kota berhasil membekuk satu pelaku penganiayaan pada seorang kakek (lansia).
ADVERTISEMENT
Sebelumnya kasus penganiayaan terhadap seorang kakek oleh sekelompok pemuda ini viral di media sosial facebook.
Kasus penganiayaan terjadi di wilayah Kelurahan Fontein,Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, pada tanggal 21 November 2022
Satu tersangka yang ditangkap berinisial WM alias Wandri (27) Warga Kelurahan Fontein Kota Kupang, Minggu (27/11/2022) petang.
Penangkapan tersangka Langsung dipimpin Kanit Reskrim Polsek oebobo Aiptu Frit Sia bersama anggota Buser.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kupang Kota, Kombes Pol.Krisna Rishian Budhiaswanto, kepada awak media, Senin (28/11/2022).
Lanjutnya, kasus penganiayaan dengan korban seorang kakek berinisial LB alias Bai Min (65) warga Kelurahan Fontein, Kota Kupang.
Pasca kejadian tersebut, korban langsung melaporkan dengan Laporan Polisi Nomor:LP/B/189/XI/2022/.Sektor Oebobo,(21/11/2022).
Setelah menerima laporan korban, Tim buser polsek langsung menindaklanjuti dan berhasil mengamankan satu pelaku.
ADVERTISEMENT
Sementara masih ada satu tersangka yang berinisial ROD yang belum ditangkap dan masih dalam pengejaran polisi.
"Saat ini status tersangka berinisial ROD menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kupang Kota dan satu pelaku sudah diamankan di Rutan Polsek Oebobo untuk diproses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Pelaku juga dikenakan pasal 170 ayat (1) sub pasal 351 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) ke-1E.
Kontributor:Willy Makani.