Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Penganiayaan Remaja di NTT

Konten Media Partner
30 Oktober 2019 16:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Belu menetapkan 7 tersangka dalam kasus penganiayaan Noviana Baru. Foto: Istimewa.
zoom-in-whitePerbesar
Polres Belu menetapkan 7 tersangka dalam kasus penganiayaan Noviana Baru. Foto: Istimewa.
ADVERTISEMENT
KUPANG- Polisi akhirnya menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus penganiayaan Noviana Baru (16), warga Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, NTT.
ADVERTISEMENT
Ketujuh tersangka kini mendekam dalam tahanan Polres Belu. Ketujuh pelaku diduga kuat melakukan tindak pidana penganiayaan dan kekerasan terhadap anak.
Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Sepuh A.I. Siregar mengatakan ketujuh pelaku tersebut yakni, Paulus Lau (PL) berstatus Kepala Desa Babulu Selatan, Margareta Hoar (MH), Endik Kasa (EK), Bene Bau (BB), Domi Berek (DB), Marsel Ulu (MU) dan Melki Tes (MT).
Ia menjelaskan, aksi penganiayaan itu dilakukan karena korban mencuri perhiasan milik warga. Tanpa ada bukti yang kuat para pelaku langsung melakukan penghakiman terhadap korban. Korban kemudian disiksa dan disterum bahkan digantung.
"Korban baru dilepaskan setelah korban terpaksa mengaku. Ia tidak tahan lagi dengan siksaan dan terpaksa mengaku," katanya kepada wartawan, Rabu (30/10).
ADVERTISEMENT
Ia menambahkan, para pelaku masih berstatus keluarga. Mereka mengaku nekat menganiaya korban karena malu korban disebut-sebut mencuri perhiasan.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa tali yang digunakan menggantung kornan dan sebatang kayu yang digunakan untuk memukul korban.
Pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat 1, jo pasal 76 c, UU 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, jo pasal 170 ayat 1 dan ayat dua ke 1e, KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara. (Ola Keda).