Polres Lembata Gelar Reka Adegan Kasus Pembunuhan di Desa Watodiri

Konten Media Partner
22 Januari 2021 5:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Reka adegan kasus pembunuhan yang digelar Polres Lembata, Kamis (21/1/2021). Foto: istimewa.
zoom-in-whitePerbesar
Reka adegan kasus pembunuhan yang digelar Polres Lembata, Kamis (21/1/2021). Foto: istimewa.
ADVERTISEMENT
LEMBATA-Kepolisian Resort Lembata, Nusa Tenggara Timur menggelar reka ulang kasus pembunuhan terhadap Kanisius Tupen (65), warga Desa Watodiri, Kecamatan Ile Ape, Lembata dengan salah satu tersangka Mateus Lengari (66).
ADVERTISEMENT
Reka ulang adegan pembunuhan dilakukan di kawasan pantai hutan bakau Desa Watodiri, Kecamatan Ile Ape, Kamis (21/1/2021) siang.
Reka ulang tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polres Lembata, I Komang Sukamara, dan disaksikan Kepala dan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lembata serta pengacara tersangka Fransiskus Dokang, Petrus Lempa dan Klemens Kwaman dari LBH SIKAP Lembata.
Ada 25 adegan yang diperagakan tersangka Mateus Lengari (66) dalam rekonstruksi kasus tersebut.
Dari 25 adegan di lokasi tempat kejadian perkara itu, tersangka Mateus Lengari (66) dibantu empat aparat Polres Lembata sebagai peran pengganti bagi empat tersangka lainnya.
Kasat Reskrim Polres Lembata, I Komang Sukamara, kepada media Kamis (21/1/2021) mengatakan, proses rekonstruksi tersebut bertujuan untuk mempertegas dan memperjelas keterangan saksi dan tersangka sesuai BAP dan kejadian.
ADVERTISEMENT
Selain itu, untuk memberikan keyakinan terhadap jaksa agar kasus dimaksud layak dinaikkan ke pengadilan.
"Ya, saya yang pimpin langsung rekon tadi. Sehubungan dengan rekon tadi untuk mempertegas dan memperjelas keterangan saksi dan tersangka apakah sudah sesuai dengan BAP sama dengan kejadian yang sebenarnya dan untuk memberikan keyakinan jaksa untuk kasus ini layak dinaikkan ke pengadilan", ungkapnya.
Kemudian, terhadap kelanjutan atas kasus ini, Kasat Reskrim Sukamara menyebutkan, pihaknya akan melakukan pemberkasan dan selanjutnya dikirim ke pihak kejaksaan.
"Pemberkasan dan kirim ke JPU, paling lambat hari selasa minggu depan", sebutnya.
Lanjutnya, dasar penetapan terhadap ke lima orang menjadi tersangka tertuang dalam surat penetapan.
Tersangka Klemens Kwaman, Fransiskus Dokan, Petrus Lempa, ditetapkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor : Sp-Tap/31/XI/2020 tanggal 28 November 2020.
ADVERTISEMENT
Tersangka Yustinus Sole Ihing, ditetapkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor : Sp-Tap/34/XII/2020, tanggal 12 Desember 2020.
Tersangka Mateus Lengari ditetapkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor : Sp-Tap/36/XII/2020, tanggal 21 Desember 2020.
Sesuai hasil BAP dari Penyidik Polres Lembata yang diterima media pada Kamis (21/1/2021), tersangka Klemens Kwaman, Fransiskus Dokan, Petrus Lempa, Yustinus Sole Ihing dan Mateus Lengari melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Kanisius Tupen (65) pada tanggal 24 April 2020.